Terima Penabalan Gelar Adat dari LAM Bengkalis, Bupati Amril Mukminin Tak Penuhi Panggilan KPK

Terima Penabalan Gelar Adat dari LAM Bengkalis, Bupati Amril Mukminin Tak Penuhi Panggilan KPK

20 Januari 2020
Bupati Bengkalis, Amril Mukminin bersama istri menerima penabalan gelar adat dari LAM Bengkalis

Bupati Bengkalis, Amril Mukminin bersama istri menerima penabalan gelar adat dari LAM Bengkalis

RIAU1.COM - Bupati Bengkalis Amril Mukminin mangkir dari panggilan penyidik KPK terkait pemeriksaannya sebagai tersangka kasus korupsi proyek Jalan Duri-Sei Pakning.

Sebab, Amril Mukminin masih beraktifitas di Bengkalis, salah satu kegiatannya yakni menerima penabalan gelar adat dari Lembaga Adat Melayu Kabupaten Bengkalis, Senin 20 Januari 2020.

Dari pantauan Riau24 Group, Bupati Bengkalis tiba di Wisma Bupati sekitar pukul 12.22 WIB bersama rombongan Pemkab Bengkalis.

Tiba di Wisma Bupati Bengkalis, Amril Mumini turun dan langsung menuju pintu samping rumah dinas Bupati Bngkalis Sri Mahkota.

Seperti yang diketahui, Bupati Bengkalis dijadwalkan diperiksa penyidik KPK, Senin 20 Januari 2020, ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek Jalan Duri-Sei Pakning, Bengkalis.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka," ujar Plt Jubir KPK, Ali Fikri.

Dalam kasus ini, Amril diduga menerima uang dengan sekitar Rp5,6 miliar terkait kepengurusan proyek tersebut. Pemberian uang itu diduga berasal dari PT CGA selaku pihak yang akan menggarap proyek tersebut.

Penetapan Amril sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang, Pangkalan Nyirih, Kabupaten Bengkalis tahun 2013-2015.