KPK Jadwalkan Pemeriksaan Zulkifli Hasan Sebagai Saksi Kasus Suap Alih Fungsi Hutan di Riau

KPK Jadwalkan Pemeriksaan Zulkifli Hasan Sebagai Saksi Kasus Suap Alih Fungsi Hutan di Riau

16 Januari 2020
Wakil Ketua MPR RI, Zulkifli Hasan

Wakil Ketua MPR RI, Zulkifli Hasan

RIAU1.COM - KPK berencana melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua MPR RI Zulkifli Hasan pada Kamis 16 Januari 202o, sebagai saksi kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka korporasi PT Palma Satu," ujar Plt Jubir KPK, Fikri.

Ketua Umum PAN itu akan diperiksa atas statusnya sebagai Menteri Kehutanan era Presiden SBY periode 2009-2014 silam.

Ali menuturkan, pihaknya juga memeriksa mantan Direktur Perencanaan Kawasan Hutan Kemenhut tahun 2014, Masyhud. Dalam perkara ini, KPK menetapkan PT Palma Satu sebagai tersangka pengembangan kasus alih fungsi hutan di Riau.

KPK juga menjerat Legal Manager PT Duta Palma Group tahun 2014, Suheri Terta serta Pemilik PT Duta Palma dan PT Darmex Group, Surya Damadi sebagai tersangka.

Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan yang dilakukan KPK dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 25 September 2014 silam.

Saat itu, KPK mengamankan sejumlah uang dengan nilai total mencapai Rp2 miliar dalam pecahan dollar Amerika Serikat dan rupiah.

KPK juga menjerat mantan Gubernur Riau, Annas Maamun dan Ketua APKASI Riau, Gulat Medali Emas Manurung yang keduanya telah divonis bersalah atas kasus ini.

Dalam kasus ini, Surya diduga menawarkan Annas Maamun fee sebesar Rp8 miliar melalui Gulat, apabila areal perkebunan perusahaannya masuk dalam revisi SK Menhut tentang perubahan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan.