Kasus Suap dan Gratifikasi, Wali Kota Dumai Zulkifli Mangkir dari Panggilan KPK

10 Januari 2020
Wali Kota Dumai, Zulkifli Adnan Singkah

Wali Kota Dumai, Zulkifli Adnan Singkah

RIAU1.COM

Wali kota Dumai, Zulkifli Adnan Singkah (ZAS) mangkir dari panggilan penyidik KPK, terkait pemeriksaan sebagai  tersangka kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai dalam APBN-P 2017 dan APBN 2018.

Plt Jubir KPK, Ipi Maryati Kuding mengatakan, belum ada informasi, apa yang menjadi penyebab Zulkifli tidak memenuhi panggilan tersebut.

"Untuk ZAS tidak memenuhi panggilan penyidik dan belum ada informasi," kata Ipi di kantornya, Jumat 10 Januari 2020.

Zulkifli ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Mei 2019 dengan dua perkara, yakni korupsi terkait DAK dan penerimaan gratifikasi. Namun, KPK belum menahan yang bersangkutan. Tetapi, KPK telah melakukan pencekalan terahdap Zulkifli untuk bepergian ke luar negeri.

Pada perkara pertama, tersangka Zulkifli diduga memberi uang sebesar Rp550 juta kepada Yaya Purnomo dan kawan-kawan untuk pengurusan anggaran DAK APBN-P 2017 dan APBN 2018 Kota Dumai.

Sedangkan perkara kedua, tersangka Zulkifli diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta.

Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.