Kejari Bengkalis Akui Sudah Terima SPDP Kasus Korupsi Panwaslu 2015 Senilai Rp2 miliar

8 Januari 2020
Kasi Pidsus Kejari Bengkalis, Agung Irawan

Kasi Pidsus Kejari Bengkalis, Agung Irawan

RIAU1.COM - Dugaan Korupsi di Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) tahun 2015 silam yang ditangani penyidik Satreskrim Polres Bengkalis masih terus bergulir.

Kasi Pidsus Kejari Bengkalis, Agung Irawan mengaku sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) dari penyidik Polres Bengkalis.

"Saat ini kami masih menunggu pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi tersebut dari penyidik polres Bengkalis," ujarnya, Rabu 8 Januari 2020.

Sementara itu, mantan Ketua Panwaslu Bengkalis, Mendra masih enggan memberikan pernyataan terkait kasus dugaan korupsi tersebut.

“Kalau untuk memberikan penjelasan lebih lengkap, coba tanyakan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Bawaslu Provinsi yang menjabat waktu itu," tukasnya.

Diketahui, dugaan korupsi pada Panwaslu tahun 2015 silam dengan kerugian negara mencapai Rp2 miliar.