Posting Ujaran Kebencian di Facebook, Aktivis Pusaka Sudarto Ditangkap Polda Sumbar

7 Januari 2020
Sudarto didampingi kuasa hukumnya saat diperiksa di Polda Sumbar, Selasa sore.

Sudarto didampingi kuasa hukumnya saat diperiksa di Polda Sumbar, Selasa sore.

RIAU1.COM - Gara gara posting ujaran kebencian di Facebook, Aktivis Sudarto ditangkap PoldaSumbar. 

Hingga Selasa (7/1/2020) sore, aktivis Pusat Studi Antar Komunitas (Pusaka) Padang, Sudarto, yang ditangkap polisi karena tuduhan menyebar informasi yang menimbulkan kebencian masih diperiksa intensif oleh penyidik Polda Sumbar. 

 

“Yang bersangkutan (Sudarto, red) sudah dibawa ke Mapolda Sumbar dan masih dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik,” ujar Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, seperti dilansir  Padangkita.com, Selasa (7/1/2020) sore.

 

Kombes Pol Stefanus Satake menyampaikan, Sudarto ditangkap karena ujaran kebencian yang dilakukannya di sosial media terkait pelarangan natal di Kabupaten Dharmasraya. 

 

Terkait dengan pemeriksaan tersebut, saat ini Sudarto telah didampingi oleh pengacara publik dari LBH Padang.

Direktur LBH Padang, Wendra Rona Putra selaku penasihat hukum Sudarto mengatakan bahwa Sudarto diperiksa berkaitan dengan laporan Ketua Jorong Kampung Baru Nagari Sikabau, Dharmasraya, Harry Permana.

Laporan tersebut dibuat pada tanggal 29 Desember 2019 terkait dengan informasi pelarangan natal di Jorong Kampung Baru Nagari Sikabau.

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Barat (Sumbar) menangkap aktivis Pusat Studi Antar Komunitas (Pusaka) Padang, Sudarto, Selasa (7/1/2020) siang di Kantor Pusaka.

 

Dalam surat penangkapan yang beredar luas di WhatsApp Group, Sudarto ditangkap terkait dengan tindak pidana kejahatan dunia maya penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan sebagai mana yang diatur dalam Pasal 28 ayat (2) Juncto Pasal 45 Undang-undang No. UU ITE.

 

Pada surat itu dituduhkan bahwa Sudarto telah menyebarkan informasi tersebut melalui akun media sosial Facebook bernama Sudarto Toto pada tanggal 14 Desember 2019. 

R1 Hee.