Baru Saja! Pemko Pekanbaru Segel dan Cabut Izin Queen Club Secara Permanen Pasca Temuan Penjualan Narkoba oleh Polda Riau

Baru Saja! Pemko Pekanbaru Segel dan Cabut Izin Queen Club Secara Permanen Pasca Temuan Penjualan Narkoba oleh Polda Riau

7 Januari 2020
Proses penyegelan yang dilakukan Satpol PP Pekanbaru, bersama DPMPTSP dan disaksikan pihak kepolisian (Polresta Pekanbaru) terhadap tempat hiburan Queen Club

Proses penyegelan yang dilakukan Satpol PP Pekanbaru, bersama DPMPTSP dan disaksikan pihak kepolisian (Polresta Pekanbaru) terhadap tempat hiburan Queen Club

RIAU1.COM -Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru - Riau, mengambil tindakan terhadap tempat hiburan Queen Club, yang kasusnya beberapa hari lalu sempat menjadi perhatian publik.

Tindakan yang diambil Satpol PP Pekanbaru, yakni dengan melakukan penyegelan. Penyegelan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Agus Pramono dan Kadis DPMPTSP M Jamil.

Pantauan Riau1.com, turut hadir pula Kapolresta Pekanbaru Kombes Nandang Mu'min Wijaya. Penyegelan ini dilakukan pada Senin 6 Januari 2020 malam, sekitar pukul 22.30 WIB.

Kadis DPMPTSP Kota Pekanbaru M Jamil mengungkapkan, tindakan ini diambil pasca temuan jajaran Polda Riau pada Minggu dinihari kemarin, di mana ditemukan adanya peredaran Narkoba di Queen Club & KTv.

"Kita ambil tindakan penutupan sekaligus pencabutan izin new Queen Club KTv. Kita segel, dan penutupan serta pencabutan izin," tegasnya.

"Tidak hanya penyegelan tapi juga pencabutan izin. Mereka tidak bisa beroperasi lagi ke depannya dengan kegiatan yang sama. Itu pencabutan izin permanen. Kalau ingin membuat usaha lagi tidak dengan izin yang sama," yakin M Jamil.

Sementara itu, Kasatpol PP Pekanbaru Agus Pramono menjelaskan, tempat hiburan tersebut diakuinya telah melanggar Perda nomor 3 tahun 2002 pasal 4, di mana tidak boleh ada peredaran Narkoba di tempat hiburan apalagi sampai ada transaksi narkoba.

Loading...

"Ini disegel secara permanen. Pemerintah kita melalui Pak Walikota (Firdaus ST MT) komit pada pemberantasan Narkoba, Setiap tempat hiburan malam jangan sampai ada, baik dikonsumsi di situ atau dijual belikan, kalau tempat lain kedapatan yang sama juga bakal disegel," tegas dia.

Seperti diketahui, pada Minggu 5 Januari 2020 dinihari kemarin kasus Queen Club menyeruak setelah Kapolda Riau Irjen Agung memimpin langsung operasi pemberantasan peredaran gelap Narkoba di tempat tersebut.

Jenderal bintang dua ini menyebutkan, ada keterlibatan karyawan Queen Club dalam jaringan peredaran Narkoba di tempat tersebut. Benar saja, dalam operasi yang dikomandoi langsung oleh Irjen Agung, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial Z.

Z tak lain merupakan karyawan di Queen Club. Dalam penangkapan itu aparat juga menyita 11 butir Pil Ekstasi serta kepala bong (alat pengisap Sabu, red).

Dikatakan, dalam transaksi Narkoba di Queen Club ini dikoordinasikan melalui grup WhatsApp bernama Perahu Layar. Pembelinya tak jauh-jauh, yakni pengunjung tempat hiburan tersebut.