BPK Rampungkan Perhitungan Kerugian Negara Terkait Kasus RJ Lino

3 Januari 2020
RJ Lino

RJ Lino

RIAU1.COM - Perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II rampung.

Anggota III BPK, Achsanul Qosasi mengatakan, pihaknya telah merampungkan audit kerugian negara atas kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Direktur Utama PT Pelindo II, RJ Lino itu.

"Kita enggak ada audit Pelindo. Sudah selesai semuanya ini. Kerugian keuangan negara juga sudah selesai," ujar Achsanul, Jumat 3 Januari 2020.

Achsanul menuturkan, audit perhitungan kerugian keuangan negara pada kasus-kasus Pelindo II ini telah rampung sejak 2019 lalu. Bahkan, BPK telah menyampaikan hasil audit tersebut kepada KPK. "Sudah selesai setahun yang lalu kalau enggak salah. Ya sudah (diserahkan ke KPK)," tuturnya.

Seperti diketahui, kasus RJ Lino merupakan salah satu kasus yang menjadi pekerjaan rumah KPK. Kasus ini telah ditangani KPK sejak akhir 2015 lalu.

Namun hingga kini proses penyidikannya belum juga rampung. Bahkan, KPK belum menahan RJ Lino yang terakhir kali diperiksa penyidik pada 5 Februari 2016 lalu.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengklaim pihaknya tinggal menunggu perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh BPK. 

Menurutnya, perhitungan kerugian keuangan negara merupakan unsur penting dalam penyidikan kasus ini lantaran RJ Lino dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. 

"Tinggal satu unsur saja (untuk memenuhi) Pasal 2 dan 3 (UU Tipikor) terkait dengan kerugian negara yang kita minta BPK untuk audit," tukasnya.