Kasus Suap Distributor Gula, Ketua KPPU Kurnia Toha Bakal Diperiksa KPK

23 Desember 2019
KPK

KPK

RIAU1.COM - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kurnia Toha bakal menjalani pemeriksaan oleh KPK, Senin 23 Desember 2019.

Plh Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak mengatakan, Kurnia diperiksa sebagai saksi dugaan suap distribusi gula di holding PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III pada 2019.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IKL (I Kadek Kertha Laksana)," kata Yuyuk.

Kadek sendiri merupakan tersangka dalam perkara ini yang juga mantan Direktur Pemasaran PTPN III, I Kadek Kertha Laksana.

Selain Kurnia, KPK juga memanggil Sekretaris Direktur Pemasaran PTPN III Holding, Adinda Anjarsari.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan mantan Dirut PTPN III Dolly Pulungan, mantan Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana dan pemilik PT Fajar Mulia Transindo Pieko Njotosetiadi, sebagai tersangka.

Adapun Pieko didakwa menyuap Dolly Pulungan melalui Kadek Kertha sebesar 345.000 dolar Singapura atau setara Rp3.550.935.000 terkait dengan pemberian persetujuan Long Term Contract.

Hal itu atas pembelian gula kristal putih yang diproduksi petani gula dan PTPN seluruh Indonesia yang distribusi pemasarannya dikoordinir oleh PTPN III (Persero) Holding Perkebunan.