KPK Bakal Periksa Soenarko Kuntjoro Terkait Suap Pengadaan Pesawat Garuda Indonesia

KPK Bakal Periksa Soenarko Kuntjoro Terkait Suap Pengadaan Pesawat Garuda Indonesia

23 Desember 2019
KPK

KPK

RIAU1.COM - KPK akan memeriksa mantan Direktur PT Garuda Indonesia Tbk, Soenarko Kuntjoro sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC.

Plh Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak menuturkan, keterangan Soenarko nantinya akan menjadi bahan pemberkasan mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia Tbk Hadinoto Soedigno.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hadinoto Soedigno (HS)," ujarnya, Senin 23 Desember 2019.

Yuyuk menyebut, dalam jadwal pemeriksaan Soenarko dipanggil dengan status EVP Engineering sekaligus pensiunan PT Garuda Indonesia (persero) Tbk.

Seperti yang diketahui, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus pengadaan di PT Garuda Indonesia, yakni mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar, mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia Tbk Hadinoto Soedigno, dan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo.

Ketiganya terlibat perkara suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC pada PT Garuda Indonesia Tbk. Dalam pengembangannya, KPK menduga ada suap yang didapat dari 4 pabrikan pesawat sepanjang 2008-2013.

Empat pabrikan tersebut, yakni Rolls Royce, Airbus S.A.S, perusahaan Avions de Transport Regional (ATR), dan pabrikan Aerospace Commercial Aircraft.

Soetikno diduga memberikan sebagian komisi kepada Emirsyah dan Soedigno sebagai hadiah atas dimenangkannya kontrak oleh empat pabrikan tersebut.

"SS diduga memberi 2,3 juta dollar AS dan 477.000 euro yang dikirim ke rekening HDS di Singapura," sebut Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif beberapa waktu lalu.