Mantan Anggota DPRD Bengkalis Yudi Veryantoro Jalani Sidang Perdana Kasus Bansos 2012

Mantan Anggota DPRD Bengkalis Yudi Veryantoro Jalani Sidang Perdana Kasus Bansos 2012

17 Desember 2019
Sidang kasus Bansos Bengkalis 2012 menghadirkan mantan anggota DPRD Bengkalis 2009-2014 Yudi sebagai terdakwa di Pn Pekanbaru

Sidang kasus Bansos Bengkalis 2012 menghadirkan mantan anggota DPRD Bengkalis 2009-2014 Yudi sebagai terdakwa di Pn Pekanbaru

RIAU1.COM - Mantan anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014, Yudi Veryantoro terdakwa kasus korupsi berjamaah Bantuan Sosial (Bansos) Bengkalis APBD Tahun 2012, mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa 17 Desember 2019.

"Hari ini, (siang tadi) sidang perdana tersangka YV digelar dengan agenda pembacaan dakwaan," kata Kasi Pidsus, Kejari Bengkalis, Agung Irawan.

Agung menuturkan, Yudi turut melakukan tindak pidana korupsi serta merugikan negara, penyalahgunaan wewenang kegiatan belanja hibah di lingkungan Setdakab Bengkalis yang bersumber dari APBD 2012.

Diketahui, dugaan korupsi berjemaah Bansos berawal dari alokasi APBD Bengkalis 2012 sebesar Rp277 miliar. Dalam dakwaan Jaksa, terdapat lebih 4.000 proposal yang sebagian besar adalah fiktif.

Bahkan, sejumlah anggota legislatif diketahui turut menikmati pengajuan proposal dana bansos itu. Berdasarkan audit BPKP, kerugian negara mencapai Rp31 miliar.

Dalam perkara ini, PN Pekanbaru telah menjatuhkan vonis terhadap lima mantan anggota DPRD Bengkalis 2009-2014, yakni Jamal Abdillah, Purboyo, Rismayeni, Muhammad Tarmizi dan Hidayat Tagor.

Selanjutnya pada Oktober 2016, PN Pekanbaru juga menvonis mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh dan Kabag Keuangan Sekdakab Bengkalis Azrafiani Rauf, dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara.

Hukuman bertambah saat banding di PT Pekanbaru, dan terakhir, majelis hakim turut menjatuhkan vonis Ketua DPRD saat ini, Heru Wahyudi dengan 1 tahun 6 bulan penjara.