PK Dikabulkan MA, Vonis Eks Bupati Buton Samsu Umar Berkurang jadi 3 tahun Penjara

PK Dikabulkan MA, Vonis Eks Bupati Buton Samsu Umar Berkurang jadi 3 tahun Penjara

13 Desember 2019
Eks Bupati Buton, Samsu Umar Abdul Samiun

Eks Bupati Buton, Samsu Umar Abdul Samiun

RIAU1.COM - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) mantan Bupati Buton, Samsu Umar Abdul Samiun yang terjerat kasus suap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.

Dengan dikabulkannya PK tersebut, hukuman Samsu berubah menjadi 3 tahun penjara, yang sebelumnya divonis dengan hukuman penjara 3 tahun 9 bulan oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta pada akhir September 2017 silam.

"Kabul PK pemohon. Membatalkan judex factie, mengadili kembali, terbukti (melanggar) Pasal 6 Ayat (1) huruf a (Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi)," ujar Jubir MA, Andi Samsan Nganro, Jumat 13 Desember 2019.

"Pidana turun dari penjara selama 3 tahun 9 bulan menjadi penjara 3 tahun. Denda tetap Rp150 juta dan subsider pengganti denda tetap 3 bulan kurungan," sambungnya.

Andi menjelaskan, putusan ini diketuk palu pada Kamis 12 Desember 2019 oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Suhadi.

Dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Samsu tercatat mengajukan permohonan PK pada 25 Maret 2019.

Loading...

Samsu dianggap terbukti menyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar sebesar Rp1 miliar dalam gugatan sengketa pilkada.

Uang itu untuk mempengaruh putusan akhir perkara MK Nomor 91-92/PHPU.D-IX/2011 tanggal 24 Juli 2012, tentang perkara Perselisihan Hasil Pilkada di Kabupaten Buton Tahun 2011.

Atas dasar itulah, Samsu terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.