Pria 50 tahun di Bengkalis Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Karlahut

Pria 50 tahun di Bengkalis Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Karlahut

10 Desember 2019
Ilustrasi

Ilustrasi

RIAU1.COM - Seorang pria berusia setengah abad berinisial JD warga Jalan Darat Limau, Desa Kembung Luar, Kecamatan Bantan, Bengkalis ditetapkan Satreskrim Polres Bengkalis sebagai tersangka kasus karhutla.

Kasat Reskrim Polres Bengkalis, AKP Andri Setiawan mengungkapkan, JD telah melakukan perbuatan pembakaran lahan di Jalan Darat Limau, RT 04/RW 02, Desa Kembung Luar, Kecamatan Bantan, Bengkalis.

"Waktu kejadian pada Ahad, 30 November 2019 pukul 18.00 WIB silam," ungkap Kasat Reskrim, Selasa 10 Desember 2019.

Kasat menuturkan, dari keterangan saksi, Ahad 30 November 2019 pukul 18.00 WIB, lahan dengan luas lebih kurang 4 hektare di Jalan Darat Limau tersebut terbakar.

Kemudian saksi mengecek kebenaran informasi tersebut melalui pantauan titik panas LAPAN Hotspot. Dari hasil pengecekan, ditemukan titik panas pukul 05.58 UTC dengan koordinat 1.38029885, 102.4441452.

Loading...

"Setelah dilakukan penyelidikan diketahui awal api itu di lahan yang sedang dibersihkan JD, sejak mulai Kamis 28 November 2019 pukul 16.30 WIB dengan cara membakar tumpukan sampah," terang Kapolsek.

"Dari sepengetahuan JD api itu sudah dipadamkan, namun tidak dipastikan dengan benar apakah api tersebut sudah mati apa tidak. Akibatnya, api kembali hidup dan membakar lahan sekitar," pungkasnya.