Suap Pengadaan Pesawat, KPK Bakal Periksa Eks Dirut Komersial Garuda

Suap Pengadaan Pesawat, KPK Bakal Periksa Eks Dirut Komersial Garuda

10 Desember 2019
Jubir KPK, Febri Diansyah

Jubir KPK, Febri Diansyah

RIAU1.COM - KPK bakal memeriksa mantan Direktur Komersial PT Garuda Indonesia periode 2005-2012, Agus Priyanto dalam kasus dugaan suap pengadaan pesawat.

Selain Agus, KPK juga menjadwalkan Comercial Expert PT Garuda Indonesia, Ardy Protoni Doda, Corporate Planing, Albert Burhan, Direktur Strategi, Achirina.

Jubir KPK, Febri Diansyah menuturkan, jajaran direksi Garuda diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia Tbk, Hadinoto Soedigno. "Kesemua diperiksa untuk tersangka HDS," ucapnya, Selasa 10 Desember 2019.

Selain itu, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan mantan Direktur Operasional PT Garuda Indonesia Tbk, Ari Sapari dan mantan Direktur Keuangan PT Garuda Indonesia Tbk, Handrito Harjono.

Hadinoto sendiri ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 7 Agustus 2019 lalu, karena diduga ikut serta bersama dengan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk, Emirsyah Satar menerima suap dari Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo.

Suap itu terkait pengadaan pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC pada PT Garuda Indonesia Tbk.

Seperti diketahui, pada periode 2008-2013 Garuda membeli empat pesawat terbang dari empat pabrikan diantaranya, Rolls Royce, Airbus SAS, perusahaan Avions de Transport Regional (ATR), dan pabrikan Aerospace Commercial Aircraft.

Menurut Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, Soetikno adalah agent dari keempat pabrikan tersebut, dan karena Garuda Indonesia mau memesan pesawat dari empat pabrikan itu, maka Soetikno pun memberikan sebagian komisi pembelian kepada Emir dan Hadi.

Suap tersebut sebesar 2,3 juta dolar AS dan 477.000 euro yang dikirim ke rekening Hadinoto di Singapura.

Atas dasar itulah, Hadinoto diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.