Imigrasi Bengkalis Tetapkan 5 Tersangka Kasus Penyelundupan 12 WNI dari Malaysia
Kantor Imigrasi Bengkalis ekspos pengungkapan kasus penyelundupan 12 WNI dari Malaysia ke Pulau Rupat
RIAU1.COM - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis menetapkan 5 orang sebagai tersangka kasus dugaan penyelundupan orang tujuan Malaysia-Indonesia di wilayah Perairan Rupat, Kabupaten Bengkalis.
Para pelaku terdiri dari dua nakhoda berinisial BD dan SY, serta tiga ABK, yakni MD, EK dan JR yang merupakan warga Pulau Rupat. Kelimanya ditangkap dari kapal motor yang berbeda.
Sindikat penyelundupan orang ini diamankan petugas saat sedang mengangkut 12 WNI dari Malaysia tujuan Teluk Lecah, Selat Morong, Pulau Rupat, Senin 4 November 2019 sekitar pukul 08.30 WIB lalu.
Selain para pelaku, petugas juga menyita dua unit speedboat tanpa nama berikut mesin, enam unit ponsel dan delapan Paspor milik para penumpang.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis, Toto Suryanto menuturkan, terungkapnya kasus dugaan penyelundupan itu, berawal dari Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Dumai yang melaksanakan patroli laut di sekitaran perairan Selat Morong, Pulau Rupat.
Saat itu, tim Lanal menjumpai dan mengamankan dua unit speedboat tanpa nama dan diawaki oleh 5 tersangka yang membawa 12 WNI terdiri dari 9 laki-laki dan 3 perempuan, yamg salah satunya hamil delapan bulan.
"Dari keterangan saksi mereka berangkat pukul 03.00 dinihari waktu Malaysia. Di tengah perjalanan mesin kapal yang mereka tumpangi rusak," ucap Toto saat ekspos, Senin 9 Desember 2019.
"Ketika proses pemindahan barang dan orang ini ditemukan Tim Lanal Dumai dan diamankan, selanjutnya dibawa ke Lanal Dumai," terangnya.
Toto menuturkan, terkait dengan penyelundupan orang ini, kelima tersangka dijerat dengan tindak pidana Keimigrasian Pasal 120 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dan kasus ini dilanjutkan ke tahap projustitia.
"Sampai saat ini Imigrasi sudah lakukan penyidikan dan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak yang terkait," pungkasnya.