KPK Bakal Supervisi Kasus Penyelundupan Harley dan Brompton di Pesawat Garuda

KPK Bakal Supervisi Kasus Penyelundupan Harley dan Brompton di Pesawat Garuda

9 Desember 2019
KPK

KPK

RIAU1.COM - KPK akan bertemu dengan Bea dan Cukai, otoritas bandara, serta pihak terkait lainnya. Pertemuan itu diinisiasi oleh Kementerian Keuangan.

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan, terkait kemungkinan upaya supervisi untuk menindaklanjuti dugaan penyelundupan motor Harley Davidson oleh mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Ari Askhara.

"Saya sudah beberapa kali ke bandara, tanggal 12 Desember 2019 ini saya juga akan ke sana untuk bicara baik-baik dengan semua stakeholder yang ada di bandara. Itu atas undangan mereka [Kementerian Keuangan] juga," kata Saut, dilansir Tempo.co, Senin 9 Desember 2019.

Ia mengungkapkan, KPK tak dapat melakukan penanganan perkara. Hal ini lantaran kasus itu menjadi kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Bea dan Cukai. Saat ini, pihaknya masih fokus memperkuat kerjasama pencegahan korupsi.

"Selama ini kita memang masuk di tata kelolanya. Kalau pun ada penyelidikan saya enggak akan ngomong, sampai ada penyidikan baru saya ngomong. Tapi kamu ambil sinyal, sudah beberapa kali saya ke bandara, sudah beberapa kali saya ke pelabuhan, itu hanya untuk melihat tata kelola di sana," ungkapnya.

Menyoal adanya dugaan gratifikasi, pelanggaran dan korupsi dalam PT Garuda Indonesia, Saut menuturkan, dirinya belum bisa memastikan. "Apakah itu ada pelanggaran nanti, isu korupsi, gratifikasi, pasti akan debat. Si penerima pasti bilang, saya kan belum 30 hari. 30 hari, dia bisa lapor," pungkasnya.