Tipu Toko Material Hampir Rp3 miliar, Eks Ketua DPC Gerindra Bengkalis Divonis 2 tahun 2 bulan Penjara
Ilustrasi
RIAU1.COM - Mantan Ketua DPC Gerindra Bengkalis, M Daniel (40) divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis dengan hukuman 2 tahun dan 2 bulan penjara.
Daniel terbukti dengan sengaja tidak membayar utang material bangunan untuk proyek pembanguan 100 unit rumah di Kepulauan Meranti tahun 2017 silam di salah satu toko material di Bengkalis.
Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, yakni 3 tahun dan 6 bulan (3,5 tahun) penjara.
Daniel terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan tidak membayar utang, sehingga menyebabkan kerugian kepada pemilik toko material bangunan hingga Rp2,874 miliar lebih.
Sidang vonis digelar di ruang Kartika PN Bengkalis, Ketua Majelis Hakim, Annisa Sitawati, dua Hakim Anggota, Aulia Fhatma Widhola dan M Rizky Musmar, Rabu 27 November 2019 lalu.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan menyebabkan kerugian miliaran rupiah terhadap korbannya," kata Kasi Pidum Kejari Bengkalis, Iwan Roy Charles, Kamis 5 Desember 2019.
Dengan putusan tersebut, sebelumnya JPU menyatakan pikir-pikir. Saat sidang terdakwa Daniel didampingi Penasehat Hukum (PH), Khairul Majid.
"Atas putusan tersebut klien kami menyatakan menerima, jadi tidak ada upaya hukum lagi," tukas PH terdakwa Khairul Majid.