KPK Ungkap Temuan Tas Bertuliskan Pemprov DKI Jakarta Berisi Uang Rp659 Miliar di Sidang Nurdin Basirun

KPK Ungkap Temuan Tas Bertuliskan Pemprov DKI Jakarta Berisi Uang Rp659 Miliar di Sidang Nurdin Basirun

4 Desember 2019
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah. Foto: Detik.com.

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah. Foto: Detik.com.

RIAU1.COM -Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) nonaktif Nurdin Basirun didakwa menerima gratifikasi lebih dari Rp4,2 miliar. Duit gratifikasi itu ditemukan penyidik KPK saat melakukan penggeledahan di rumah dinas dan ruang kerja Nurdin.

Dilansir dari Detik.com, Rabu (4/12/2019), dalam penggeledahan itu, ditemukan satu buah tas karton putih bertuliskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berisi Rp659.900.000. KPK akan menyelidiki lebih lanjut terkait temuan itu.

"Tadi baru persidangan pertama kami menguraikan secara lebih rinci apa dugaan suap dan dugaan gratifikasi yang diterima yang bersangkutan. Nanti kita simak ya persidangan berikutnya, kalau eksepsi kan ada eksepsi, nanti kalau sudah masuk materi perkara akan dilihat satu per satu," ujar Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah.

KPK akan mengumpulkan fakta-fakta lebih detil terkait tas bertuliskan Pemprov DKI itu.

"Terlalu cepat kalau sekarang saya jelaskan materi perkaranya karena nanti akan diuji satu per satu fakta terkait suap atau gratifikasi di perkara itu. Kita simak saja nanti," ujar Febri.

Loading...

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor siang tadi, dijabarkan total penerimaan gratifikasi oleh Nurdin lebih dari Rp4,2 miliar. Jaksa penuntut umum KPK mengatakan gratifikasi itu berasal dari sejumlah pengusaha terkait penerbitan izin pemanfaatan ruang laut, izin lokasi reklamasi, izin pelaksanaan reklamasi, dan penerimaan lainnya dari Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Kepulauan Riau.

"Total penerimaan gratifikasi oleh terdakwa yang berasal dari para pengusaha/investor terkait penerbitan izin prinsip pemanfaatan ruang laut, izin lokasi reklamasi dan izin reklamasi serta ditambah dengan penerimaan dari para Kepala OPD di lingkungan Pemprov Kepri dalam kurun waktu Tahun 2016 sampai tahun 2019 adalah sebesar Rp4.228.500.000," kata jaksa KPK membacakan surat dakwaan tersebut dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (4/12/2019).

Selain itu, Nurdin didakwa menerima suap SGD 11 ribu dan Rp 45 juta berkaitan dengan izin prinsip pemanfaatan ruang laut. Uang itu diduga KPK diterima Nurdin dari pengusaha bernama Kock Meng melalui Abu Bakar.