Dapat Diskon Hukuman dari Jokowi, KPK Siapkan Kasus Baru untuk Mantan Gubernur Riau Annas Maamun

Dapat Diskon Hukuman dari Jokowi, KPK Siapkan Kasus Baru untuk Mantan Gubernur Riau Annas Maamun

29 November 2019
Annas Maamun. Foto: Detik.com.

Annas Maamun. Foto: Detik.com.

RIAU1.COM -Diskon hukuman dari Presiden Jokowi bagi Annas Maamun menguak kabar lama. Mantan Gubernur Riau itu rupanya masih terseret kasus hukum lainnya.

Dilansir dari Detik.com, Jumat (29/11/2019), Jokowi memberikan grasi berupa pengurangan hukuman bagi Annas yang seharusnya menghuni Lapas Sukamiskin selama 7 tahun dalam kasus suap terkait alih fungsi hutan untuk kebun sawit. Atas grasi itu hukuman Annas dikorting menjadi 6 tahun.

Namun urusan hukum Annas belum selesai di KPK. Annas disangkakan melakukan pemberian suap pada anggota DPRD Riau untuk pengesahan APBD Riau tahun 2014 dan tahun 2015.

Annas menyandang status tersangka itu sejak 2015. Dia diduga memberikan suap ke Ahmad Kirjauhari, Suparman, dan Johar Firdaus. Ketiganya saat itu menjabat sebagai anggota DPRD Riau.

Dalam pengesahan APBD itu, Annas diduga memberikan Rp1,1 miliar ke Kirjauhari untuk dibagi-bagikan ke sejumlah anggota dewan. Kirjauhari dan 2 rekannya itu telah divonis bersalah.

Kirjauhari divonis 4 tahun penjara dan untuk Johar 5,5 tahun penjara. Sedangkan Suparman sempat divonis bebas. Namun pada akhirnya di tingkat kasasi Suparman dinyatakan bersalah dan divonis 4,5 tahun penjara.

Sementara itu, Annas sebagai pemberi suap belum menjalani persidangan kasus ini. Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan kasus ini masih diusut KPK.

"Ya, masih ada satu perkara yang bersangkutan yang sedang kami tangani di tahap penyidikan," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Jumat (29/11/2019).

Di sisi lain juru bicara Jokowi, Fadjroel Rachman mengatakan, grasi untuk Annas itu tidak asal diterbitkan begitu saja. Jokowi pun sudah menyampaikan bahwa pemberian grasi sudah melalui pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA) hingga Menko Polhukam Mahfud Md.

"Kami nanti melihat, karena kemarin pertimbangannya kan berdasarkan pertimbangan dari Mahkamah Agung, pertimbangan dari Menko Polhukam. Nah kalau ada perkembangan lebih lanjut nanti kita lihat apa yang dilakukan KPK. Pak Jokowi akan selalu taat pada hukum dan setia dalam upaya untuk menegakkan semua aktivitas yang antikorupsi," kata Fadjroel di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (29/11/2019).

Fadjroel belum bisa bicara banyak mengenai grasi yang sudah diterbitkan. Di sisi lain, aktivis antikorupsi dari Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik pemberian grasi itu serta meminta Jokowi mencabutnya.

"Kita akan melihat saja. Kita akan melihat perkembangannya," kata Fadjroel.

Sementara itu dengan grasi Jokowi, Annas kemungkinan besar akan bebas tahun depan. Hal itu sebelumnya disampaikan Ade Kusmanto selaku Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kabag Humas Ditjen Pas Kemenkum HAM).

"Beliau dapat grasi dari presiden berkurang satu tahun. Kan tadinya 7 tahun kan, berkurang satu tahun," kata Ade Kusmanto pada Selasa, 26 November 2019.

Ade turut menyampaikan perkiraan Annas bebas dari penjara. Annas saat ini masih menghuni selnya di Lapas Sukamiskin di Bandung.

"Diperkirakan bebas 3 Oktober 2020," kata Ade.