Kasus Bansos 2012, Kejari Eksekusi Mantan Anggota DPRD Bengkalis Yudi Veryantoro

Kasus Bansos 2012, Kejari Eksekusi Mantan Anggota DPRD Bengkalis Yudi Veryantoro

28 November 2019
Kejari Bengkalis mengeksekusi mantan Anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014 Yudi Veryantoro terkait kasus Bansos 2012

Kejari Bengkalis mengeksekusi mantan Anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014 Yudi Veryantoro terkait kasus Bansos 2012

RIAU1.COM - Setelah lengkap berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi bantuan sosial (bansos) Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2012 silam, mantan Anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014 yaitu Yudi Veryantoro akhirnya di ekseskusi Kejari Bengkalis.

Kasi Pidsus Agung Irawan, saat dikonfirmasi membenarkan, siang tadi telah menahan tersangka atas nama Yudi Veryantoro dan akan segera menjalani proses sidang ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pekanbaru.

"Tersangka YV diduga turut melakukan tindak pidana korupsi berupa turut serta merugikan keuangan negara, penyalahgunaan wewenang kegiatan belanja hibah di lingkungan Setda Bengkalis bersumber pada APBD 2012 silam," kata Agung, Kamis 28 November 2019.

Agung menuturkan, Yudi diduga melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan dan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana korupsi.

"Dia dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20/2001 tentang Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," ungkapnya.

Sebelumnya, Polda Riau kembali menetapkan dua mantan anggota DPRD Bengkalis tahun 2009-2014, sebagai tersangka atas dugaan korupsi penyimpangan dana hibah bansos Kabupaten Bengkalis tahun 2012.

Perkara dugaan korupsi dana Bansos 2012 silam tersebut terungkap, setelah Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penyelidikan, dan ditemukan kerugian negara sebesar Rp31.357.740.000 dari ribuan proposal dana hibah mencapai Rp272 miliar ini.

Dari perkara ini, 8 orang telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor dan kini telah menjalani hukuman, diantaranya mantan Ketua DPRD Bengkalis Jamal Abdillah, mantan anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014 Purboyo, Rismayeni dan Muhammad Tarmizi.

Sedangkan dari pihak eksekutif, terdapat mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh, dan Azrafiani Aziz Rauf selaku Kabag Keuangan Pemkab Bengkalis. Terakhir, Ketua DPRD Bengkalis periode 2014-2019 Heru Wahyudi.

Angka tersebut berdasarkan laporan hasil audit yang dilakukan BPKP Riau, yang disebutkan kalau ada penerbitan SPPD dan direalisasikan pencairan dana sebesar Rp83.595.500.000. Sedangkan yang diterima kelompok masyarakat hanya Rp52.237.760.000.

Sisanya, diduga telah menguntungkan diri Jamal Abdillah dan beberapa oknum anggota DPRD Bengkalis lainnya, orang lain yaitu calo dan pengurus kelompok masyarakat, yakni sejumlah Rp31.357.740.000.