Kasus Dugaan Korupsi Bansos yang Libatkan Mantan Anggota DPRD Bengkalis Sudah P21
Ilustrasi
RIAU1.COM - Berkas perkara dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Bengkalis oleh salah satu mantan anggota DPRD Bengkalis Periode 2009-2014 inisial YV, kini telah lengkap atau P21, yang merupakan pelimpahan dari Polda Riau.
Kasi Pidsus Kejari Bengkalis, Agung Irawan mengatakan, setelah berkas tersebut lengkap, maka dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor di Pekanbaru.
"Hari ini kita dapat informasi dari Kejati Riau, bahwa berkas perkara dugaan korupsi Bansos yang menjerat mantan anggota DPRD Bengkalis Periode 2009-2014 telah lengkap atau P21. Sehingga dalam waktu dekat, akan kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan," kata Kasi Pidsus Kejari Bengkalis Agung Irawan, Senin 25 November 2019.
Dalam perkara kasus Bansos tersebut, lanjut Agung, Polda Riau kembali menetapkan dua mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkalis tahun 2009-2014, sebagai tersangka atas dugaan korupsi penyimpangan dana hibah bansos Kabupaten Bengkalis tahun 2012 silam, salah satunya adalah YF.
Perkara dugaan korupsi dana Bansos 2012 silam terungkap, setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau melakukan penyelidikan. Kemudian ditemukan kerugian negara sekitar sebesar Rp31.357.740.000 dari ribuan proposal dana hibah mencapai Rp272 miliar ini.
Dari perkara ini, 8 orang telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor dan kini telah menjalani hukuman, diantaranya mantan Ketua DPRD Bengkalis, Jamal Abdillah, mantan anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014, yakni Purboyo, Hidayat Tagor, Rismayeni dan Muhammad Tarmizi.
Sedangkan dari pihak Ekskutif, terdapat mantan Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh, dan Azrafiani Aziz Rauf selaku Kabag Keuangan Pemkab Bengkalis. Terakhir, Ketua DPRD Bengkalis periode 2014-2019, Heru Wahyudi.
"Angka tersebut berdasarkan laporan hasil audit yang dilakukan BPKP Riau, disebutkan kalau ada penerbitan surat perintah pencairan dana (SPPD) dan direalisasikan pencairan dana sebesar Rp83.595.500.000. Dari realiasi pencairan dana hibah tersebut yang diterima oleh kelompok masyarakat, yakni sejumlah Rp52.237.760.000," ungkapnya.
Sisanya, diduga telah menguntungkan diri Jamal Abdillah dan beberapa oknum anggota DPRD Bengkalis lainnya, serta orang lain yaitu sebagai calo dan pengurus kelompok masyarakat, yakni sebesar Rp31.357.740.000.