Terkait Proyek Dinas PU Kota Medan, KPK Kembali Panggil Anak Menkumham Yasona Laoly

18 November 2019
Yasonna Laoly bersama keluarga dan anaknya.

Yasonna Laoly bersama keluarga dan anaknya.

RIAU1.COM - Terkait kasus proyek di Dinas PU Pemkot Medan, Sumatera Utara, KPK  kembali memanggil Yamitema Tirtajaya Laoly, anak dari Menkumham  Yasona Laoly, pada Senin (18/11/2019).

Pemanggilan Yamitema berkaitan dengan dugaan suap proyek dan jabatan pada Pemerintah Kota Medan tahun 2019 yang menjerat Wali Kota Medan nonaktif Tengku Dzulmi Eldin.

 

Dia akan diperiksa dengan kapasitasnya selaku Direktur PT Kani Jaya Sentosa, perusahaan yang bergerak di bidang pembangunan jalan dan bertempat di Kota Medan, Sumatra Utara.

Penyidik akan memeriksa Yamitema sebagai saksi untuk tersangka Kepala Dinas PUPR Kota Medan nonaktif, Isa Ansyari.

Pemanggilan hari ini adalah sebagai penjadwalan ulang setelah sebelumnya pada Senin (11/11/2019) Yamitema urung hadir ke KPK dengan alasan surat belum diterima di kediamannya, Medan, Sumatra Utara.

"Penjadwalan ulang hari ini, sesuai surat yang ia [Yamitema] ajukan sebelumnya," ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah, Senin (18/11/2019), seperti dilansir bisnis.com. 

Belum tahu apa yang akan digali tim penyidik terhadap pemeriksaan Yamitema pada hari ini. Namun, keterangannya dibutuhkan mengingat namanya terseret dalam kasus Dzulmi Eldin.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin dan dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan proyek dan jabatan di lingkungan Pemkot Medan tahun 2019.

Dua tersangka lainnya yakni,‎ Kepala Dinas PUPR Kota Medan, Isa Ansyari dan Kepala Bagian Protokoler Kota Medan, Syamsul Fitri Siregar.

Penetapan Dzulmi sebagai tersangka menyusul operasi tangkap tangan KPK yang digelar di Medan pada Selasa hingga Rabu (15-16/10) dan menjaring tujuh orang.

Dzulmi diduga menerima setoran dari kepala dinas Pemkot Medan yang disinyalir untuk menutupi biaya perjalanan dinasnya ke Jepang, yang juga diikuti keluarganya.

Selain itu, atas pengangkatan seseorang atas nama Isa Ansyari menjadi Kepala Dinas PUPR Pemkot Medan.

Dzulmi Eldin diduga menerima sejumlah pemberian uang dari Isa sebesar Rp20 juta setiap bulan pada periode Maret-Juni 2019.

Penerimaan juga kembali terjadi bertahap masing-masing senilai Rp50 juta, Rp200 juta dan Rp200 juta.

 

Atas perbuatannya, Dzulmi Eldin dan Syamsul Siregar disangkakan KPK melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun Isya Ansyari disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

R1 Hee.