Aset Korban First Travel Disita, Kuasa Hukum Somasi Kejagung, Kemenag, dan Kemenkeu

17 November 2019
Seorang calon jamaah memotret sejumlah mobil sitaan polisi yang merupakan aset milik dua tersangka pemilik agen perjalanan First Travel. Foto: Tempo.co.

Seorang calon jamaah memotret sejumlah mobil sitaan polisi yang merupakan aset milik dua tersangka pemilik agen perjalanan First Travel. Foto: Tempo.co.

RIAU1.COM -Kuasa Hukum Korban First Travel TM Luthfi Yazid mengajukan surat keberatan dan somasi atas proses dan pelaksanaan lelang terhadap aset PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel. Somasi itu diajukan ke Kejaksaan Agung, Kementerian Agama dan Kementerian Keuangan.

“Sekaligus somasi agar tahapan atau proses pelaksanaan lelang tidak diteruskan guna menghindari adanya akibat dan langkah-langkah hukum di kemudian hari,” kata Luthfi dikutip dari Tempo.co, Sabtu (16/11/2019).

Somasi itu dilakukan atas dasar kepentingan jemaah yang telah dijamin oleh Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 589 Tahun 2017.

“Surat itu menyebutkan uang jamaah wajib dikembalikan dan atau jamaah diberangkatkan ke tanah suci untuk umroh," ucap Lutfi.

Somasi itu disampaikan setelah Kepala Kejaksaan Negeri Depok Yudi Triadi meminta jemaah sudah seharusnya sabar dan ikhlas aset First Travel dirampas untuk negara.

“Sekarang kita balik, kalau itu terjadi kepada dia (Kajari), kan dia bilang untuk negara untuk kepentingan orang banyak, sekarang hartanya pak kajari saya ambil untuk negara ikhlas nggak,” kata Luthfi.

Sebagai langkah hukum, pihaknya akan membuat gugatan kepada pemerintah. 

“Ini berbicara tanggungjawab negara, ini hak fundamental yang ada di konstitusi,” kata Luthfi, yang mengatasnamakan 2500 an jemaah.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok, Yudi Triadi mengungkapkan dalam waktu dekat pihaknya bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kementerian Keuangan akan melelang barang bukti First Travel yang hasilnya akan dimasukkan ke kas negara.

“Yang melelang KPKNL, kami hanya menjaga fisiknya saja,” kata Yudi, Jumat (15/11/2019).

Dalam putusan Mahkamah Agung nomor 3096 K/Pid.Sus/2018, total barang sitaan kasus First Travel sebanyak 820 item. Sekitar 529 item di antaranya merupakan aset bernilai ekonomis yang dimintakan oleh Kejaksaan Negeri Depok dikembalikan kepada jemaah korban First Travel.

Ratusan jenis barang sitaan yang bernilai ekonomis itu antara lain uang senilai Rp1,537 miliar, baju, dan gaun sebanyak 774 lembar, enam unit mobil, tiga unit rumah tinggal, satu unit apartemen, satu kantor milik First Travel, dan benda berharga koleksi bos biro umrah tersebut seperti kaca mata, perhiasan, ikat pinggang dan sebagainya.