Eks Menag Lukman Hakim Saifuddin. Foto: Detik.com.
RIAU1.COM -Eks Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin telah selesai menjalani pemeriksaan selama hampir kurang lebih 7 jam. Lukman mengaku memberi keterangan terkait perkara yang sedang diselidiki oleh KPK.
Dilansir dari Detik.com, Lukman keluar dari Gedung KPK, Jumat (15/11/2019), sekitar pukul 20.10 WIB. Lukman mengaku datang ke KPK untuk memenuhi panggilan. Ia datang sekitar pukul 13.44 WIB.
"Saya hadir di sini untuk penuhi undangan KPK dalam kaitannya memberikan keterangan terhadap proses penyelidikan yang saat ini sedang dilakukan oleh KPK. Oleh karenanya, saya hadir untuk memenuhi undangan tersebut untuk memberikan keterangan terkait proses penyelidikan dimaksud," kata Lukman usai diperiksa.
Lukman enggan memberi tahu lebih rinci terkait materi yang didalami penyidik KPK. Dia hanya mengaku ditanya seputar perkara yang tengah didalami KPK, namun dia tak merinci hal itu.
"Penyelidikan tentang apa, tentu saya secara etis tidak pada tempatnya sampaikan di sini, silakan saudara-saudara, rekan media menanyakan langsung ke KPK. Karena ini sudah proses hukum, materi hukum yang tentu sekali lagi saya harus hormati," ucapnya.
Sebelumnya, KPK mengatakan pemeriksaan Lukman merupakan pemeriksaan lanjutan terhadap Lukman yang kala itu masih menjabat sebagai Menag. Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan Lukman dicecar terkait penyelenggaraan haji. Dia juga menyebut Lukman dicecar soal dugaan penerimaan gratifikasi di Kemenag.
"Intinya penyelidikan ini terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangan di Kementerian Agama. Kalau yang sebelumnya pernah kami sampaikan terkait dengan penyelenggaraan Haji dan juga dugaan penerimaan gratifikasi di Kementerian Agama jadi baru 2 poin itu yang bisa kami sampaikan," ungkap Febri.
Lukman sebelumnya pernah diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap eks anggota DPR Romahurmuziy (Rommy). Nama Lukman juga disebut secara bersama-sama menerima suap dalam dakwaan Rommy, yang merupakan mantan Ketum PPP.
"Terdakwa Muchammad Romahurmuziy selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara, yakni selaku anggota DPR periode 2014-2019 yang diangkat berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 92 Tahun 2014 sekaligus selaku Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) bersama-sama dengan Lukman Hakim Saifuddin selaku Menteri Agama RI periode 2014-2019," kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/9/2019).