KPK Tetapkan GM Hyundai Enginering Construction dan Dirut PT King Properti Tersangka Suap Bupati Cirebon

15 November 2019
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang

RIAU1.COM - KPK menetapkan General Manager Hyundai Enginering Construction, Herry Jung dan Direktur PT King Properti, Sutikno sebagai tersangka kasus dugaan pemberian suap perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 di Kabupaten Cirebon dan perizinan PT King Properti.

"Keduanya diduga melakukan suap terhadap SNJ (Sunjaya) yang merupakan Bupati Cirebon dan GR (Gatot Rachmanto) Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, Jumat 15 November 2019.

Saut menuturkan, uang suap sebesar Rp6,04 miliar tersebut diserahkan ke Sunjaya yang merupakan Bupati Cirebon 2014-2019. "Awalnya SNJ dijanjikan Rp10 miliar," tuturnya.

Atas dasar itulah, Herry dan Sutikno diduga melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi  tangkap tangan pada 24 Oktober 2018 silam. Dalam OTT tersebut, 
KPK mengamankan Sunjaya dan Gatot yang sudah divonis bersalah.

Dalam OTT itu juga KPK menyita uang tunai Rp116 juta dan bukti setoran ke rekening total Rp6,4 miliar.