Sekjen DPR RI, Indra Iskandar
RIAU1.COM - KPK bakal memeriksa terhadap Sekjen DPR RI, Indra Iskandar terkait dengan kasus dugaan suap impor bawang putih. "Yang bersangkutan akan diperiksa saksi untuk tersangka IYD (I Nyoman Dhamantra, mantan anggota Komisi VI DPR RI," ucap Jubir KPK, Febri Diansyah, Jumat 15 November 2019.
Namun Febri belum mengungkap, materi apakah yang ditanyakan penyidik KPK terhadap Indra.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan penyidik KPK pada saat Munas PDI-Perjuangan berlangsung di Bali. Penyidik mendapat informasi adanya transaksi suap terkait pengurusan kuota dan izin impor bawang putih tahun 2019.
Enam orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni anggota DPR Komisi VI I Nyoman Dhamantra, Mirawati Basri dan Elviyanto sebagai penerima suap.
Selain itu, Chandry Suanda alias Afung, Doddy Wahyudi dan Zulfikar sebagai pemberi uang suap.
I Nyoman Dhamantra, Mirawati Basri dan Elviyanto diduga menerima uang suap sebesar Rp2 miliar melalui transfer untuk mengurus kuota impor bawang putih dari Chandry Suanda (CSU) alias Afung, Doddy Wahyudi dan Zulfikar.
"DDW (Doddy Wahyudi) mentransfer Rp2 miliar ke rekening kasir money changer milik INY (Nyoman). Uang tersebut direncanakan untuk digunakan mengurus SPI (Surat Persetujuan Impor)," kata Ketua KPK Agus Rahardjo, Kamis 8 Agustus 2019 silam.