Praperadilan Tersangka Pengedar Narkoba yang Ditangkap Polsek Rupat Digugurkan PN Bengkalis
Proses sidang prapid tersangka AS terhadap Polsek Rupat
RIAU1.COM - Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis menggugurkan upaya praperadilan (prapid) tersangka AS dalam kasus peredaran narkoba, yang diungkap aparat Polsek Rupat.
Hakim menilai gugatan prapid yang diajukan tersangka ke pengadilan tidak terbukti dan kadaluarsa, untuk perkara pokok kasus itu atas nama tersangka AS telah disidangkan pada Kamis 14 November 2019 di PN Bengkalis.
Sidang agenda putusan hakim ini, dibacakan Hakim Tunggal, Annisa Sitawati di PN Bengkalis, Jalan Karimun.
"Perkara praperadilan Polsek Rupat dinyatakan gugur oleh hakim tunggal tadi siang," kata Kasat Res Narkoba Polres Bengkalis, AKP Syahrizal, Kamis petang.
Hadir dalam sidang pembacaan putusan hakim, Tim Advokasi Polres Bengkalis, Iptu Aprinaldi, Ipda Hasan Basri dan Brigadir Efendi Ali serta kuasa hukum pemohon, Sabarudin.
Seperti yang diketahui, AS (29) ditangkap aparat Polsek Rupat awal Oktober 2019 lalu, dan mengajukan praperadilan soal prosedur penangkapan yang diyakini tidak sesuai dengan SOP ke PN Bengkalis.
Permohonan praperadilan tersangka AS dibacakan kuasa hukumnya, Sabarudin. Dalam permohonannya, ia berkeyakinan seluruh prosedur baik proses penangkapan, penahanan dan penggeledahan dan penyitaan dilakukan penyidik tidak sah di mata hukum.
Karena dilihat secara formil dan proses penangkapan melanggar hak asasi manusia (HAM). "Kami tidak persoalkan masalah penegakan hukum, hanya prosesnya yang kami minta harus mengedepankan HAM," ujar Sabarudin saat itu.