Polda Riau Tetapkan PT TI di Inhu jadi Tersangka Karhutla, Asisten Kebun Ditahan

Polda Riau Tetapkan PT TI di Inhu jadi Tersangka Karhutla, Asisten Kebun Ditahan

14 November 2019
AKBP Fibri didampingi Kompol Andi Yul, dalam jumpa pers Kamis sore.

AKBP Fibri didampingi Kompol Andi Yul, dalam jumpa pers Kamis sore.

RIAU1.COM -

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, melalui Subdit IV, mengumumkan lanjutan penanganan kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhulta) yang diduga terjadi di area perusahaan Teso Indah, di Kabupaten Inhu.

Setelah melewati proses penyelidikan hingga penyidikan, Polda Riau akhirnya menetapkan PT Teso Indah (PT TI) sebagai tersangka untuk korporasi (Perusahaan). Selain itu, kepolisian juga menetapkan tersangka perorangan, dari PT TI.

Direktur Reskrimsus Polda Riau AKBP Andri Sudarmadi melalui wakilnya AKBP Fibri Karpiananto didampingi Kasubdit IV Kompol Andi Yul, dalam jumpa pers Kamis 14 November 2019 sore menjelaskan, untuk tersangka perorangan dari PT TI, bahkan sudah dilakukan penahanan.

"Kita tetapkan dua tersangka dalam perkara ini, pertama PT TI sebagai tersangka korporasi, di mana diwakilkan direktur operasionalnya berinisial HK. Satu lagi berinisial S sebagai tersangka perorangan untuk perusahaan tersebut," ucap Fibri.

Loading...

Ia melanjutkan, pemeriksaan juga sudah dilakukan terhadap tersangka. Untuk S sendiri, diketahui menjabat sebagai asisten kebun. "S diduga lalai (dalam jabatannya) sehingga menimbulkan Karhutla," pertegas Fibri yang juga pernah menjabat sebagai Kapolres Kuansing itu.

Selain menetapkan dua tersangka untuk perkara PT TI, Ditresmkrimsus Polda Riau juga sudah menahan S. "Kita lakukan upaya (Paksa, red) yaitu penahanan terhadap S," pungkas Fibri