Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Ester dan Tama Surya Langkun. Foto: Tempo.co.
RIAU1.COM -Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat sedikitnya ada 15 pola korupsi dana desa. ICW menyebut pola itu tercatat dalam ratusan perkara korupsi dana desa yang telah diusut aparatur hukum.
"Dari ratusan perkara yang sudah ada, kami sudah mencatat 15-an pola korupsi," kata Koordinator Divisi Hukum ICW, Tama S Langkun dikutip dari Tempo.co, Jumat (8/11/2019).
Sejumlah pola korupsi itu di antaranya proyek fiktif. Modus ini dilakukan dengan cara memasukan anggaran untuk pekerjaan, namun proyeknya tak pernah ada.
Selanjutnya pola kedua ialah double budget. Modus ini dilakukan dengan cara memasukkan anggaran untuk proyek yang sebenarnya telah rampung dikerjakan. Selanjutnya ada pula orang yang berhutang menggunakan dana desa, namun tak pernah dikembalikan.
"Ini pola yang sangat mudah kita jumpai," kata dia.
Tama menyebut terjadi lonjakan perkara korupsi dana desa belakangan ini. Pada 2016-2017, ada 110 kepala desa yang ditangkap karena korupsi. Sedangkan selama 2018 saja, ada 102 tersangka.
"Ini yang tercatat dan terekam di pemberitaan. Nah, yang tidak tercatat kami tidak tahu," katanya.
Sebelumnya, korupsi dana desa ramai diperbincangkan sejak ditemukannya tiga desa fiktif di Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara. Desa Ulu Meraka, Desa Uepai, dan Desa Morehe tertulis dan menerima aliran dana desa, tapi keberadaannya tak ditemukan.
Sejumlah pihak menamakannya desa fiktif atau desa siluman. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah turun tangan membantu kepolisian Sulawesi Tenggara untuk menyelidiki dugaan korupsi dana desa ini.