KPK Sebut 22 Provinsi Tercoreng Ulah 95 Orang Kepala Daerah

KPK Sebut 22 Provinsi Tercoreng Ulah 95 Orang Kepala Daerah

7 November 2019
KPK Agus Rahardjo. Foto: Antara.

KPK Agus Rahardjo. Foto: Antara.

RIAU1.COM -Berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak tahun 2014-2019, jenis perkara tindak pidana korupsi yang terjadi di Indonesia, didominasi oleh perkara suap yaitu sebanyak 65 persen.

"Kasus korupsi yang ada di Indonesia didominasi oleh perkara penyuapan sebanyak 65 persen atau 602 perkara penyuapan," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dikutip dari Antara, Kamis (7/11/2019).

Sementara, posisi kedua jenis perkara tindak pidana korupsi yang terjadi di Indonesia, yakni pengadaan barang dan jasa sebanyak 21 persen atau 195 perkara.

"Kemudian, di urutan ketiga disusul oleh tindak pidana penyalahgunaan anggaran sebesar 5 persen atau 47 perkara, selanjutnya keempat kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebanyak 3 persen atau 31 perkara," katanya.

Posisi kelima terkait persoalan pungutan atau pemerasan, yakni sebanyak 3 persen atau 25 perkara. Keenam terkait tindak pidana perizinan sebanyak 2 persen atau 23 perkara. Serta terakhir, terkait merintangi proses KPK sebanyak 1 persen atau 10 perkara.

Sementara itu, untuk tindak pidana korupsi yang terjadi di Indonesia berdasarkan profesi atau jabatan dari tahun 2004-2019 yakni didominasi oleh profesi swasta sebanyak 266 orang.

"Selanjutnya, pejabat birokrasi setingkat eselon (I/II/III) sebanyak 27 orang, 22 orang hakim, 12 orang profesi pengacara, delapan jaksa, tujuh komisioner, enam orang korporasi, empat duta besar, 27 kepala kementerian/lembaga, dua orang polisi dan lainnya 118 orang," katanya.

Selain itu, berdasarkan data KPK Tahun 2004 hingga 2018 menyebutkan 22 provinsi dari 34 provinsi se-Indonesia tercoreng ulah 95 orang kepala daerah yang terjerat kasus korupsi, terdiri dari 50 orang bupati, dua wakil bupati, 22 wali kota, satu wakil wali kota dan 20 orang gubernur.

Para kepala daerah terbelit perkara korupsi dengan beragam modus, yakni 188 perkara pengadaan barang dan jasa, 46 perkara pengelolaan anggaran, 23 perkara perizinan, dua perkara pemerasan, tiga perkara penyalahgunaan kewenangan, 31 perkara TPPU dan 564 perkara penyuapan.