Uang Proyek Jembatan Bangkinang Diduga Dikorupsi Mantan Pejabat Kampar, KPK Juga Incar Petinggi Kontraktor Pelat Merah
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Foto: Antara.
RIAU1.COM -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan "Waterfront City" atau Jembatan Bangkinang Tahun Anggaran 2015-2016 di Kabupaten Kampar, Riau.
Dilansir dari Antara, KPK telah memeriksa enam saksi untuk tersangka AN (Adnan) yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Jembatan Waterfront City Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar.
"Saksi yang dipanggil hari ini merupakan saksi dengan kebutuhan lanjutan audit investigasi kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (5/11/2019).
Enam saksi yang diperiksa, yakni manajer proyek PT Wijaya Karya Didiet Hadianto, Deputi Manajer di Section II Proyek HSRCC PT Wijaya Karya II Muhammad Farid Maulidi, Kepala SPI PT Adhi Karya Wiyono, staf administrasi pemasaran Departeman Pemasaran PT Adhi Karya Muhammad Idris.
Selanjutnya, pimpinan proyek di Divisi PBJT PT Hutama Karya 2013-2015 sebagai General Manager Wilayah 1 PT Hutama Karya Sarjono dan Manajer Biro Proposal dan Estimating Departemen Infrastruktur I pada PT Adi Karya Ali Mahfud. Terhadap enam saksi tersebut juga didalami soal pemberian dukungan perusahaan tempatnya bekerja ke perusahaan pelaksana atau PT Wijaya Karya.
"Saksi juga dimintai keteragan mengenai keikutsertaan perusahaan tempatnya bekerja dalam lelang proyek, ada tidaknya intervensi dari perusahaan dalam pembuatan Rencana Anggaran Biaya (RAB)," jelas Febri.
Selain itu, penyidik juga mendalami aliran dana terkait perkara tersebut. Selain Adnan, KPK juga telah menetapkan tersangka lainnya, yaitu IKS (I Ketut Suarbawa), Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya (Persero) Tbk atau Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.
KPK telah mengumumkan dua orang tersebut sebagai tersangka pada 14 Maret 2019. Para tersangka diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.
Atas perbuatan itu, terdapat kerugian keuangan negara atau perekonomian negara dalam pengadaan dan pelaksaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan "Waterfront City" atau Jembatan Bangkinang Tahun Anggaran 2015-2016 di Kabupaten Kampar.
Diketahui, Pemkab Kampar mencanangkan beberapa proyek strategis di antaranya adalah pembangunan Jembatan Bangkinang atau yang kemudian disebut dengan Jembatan Waterfront City. Pada pertengahan 2013, diduga Adnan mengadakan pertemuan di Jakarta dengan Manajer Wllayah II PT Wijaya Karya (Persero) I Ketut Suarbawa dan beberapa pihak Iainnya.
Dalam pertemuan itu, Adnan memerintahkan pemberian informasi tentang desain jembatan dan engineer's estimate kepada I Ketut Suarbawa.
Pada 19 Agustus 2013, Kantor Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Kampar mengumumkan lelang pembangunan Jembatan Waterfront City Tahun Anggaran 2013 dengan ruang lingkup pekerjaan fondasi. Lelang itu dimenangkan oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.
Pada Oktober 2013, ditandatangani kontrak Pembangunan Jembatan Waterfront City Tahun Anggaran 2013 dengan nilai Rp15.198.470.500,00 dengan ruang lingkup pekerjaan fondasi jembatan dan masa pelaksanaan sampai 20 Desember 2014.
Setelah kontrak tersebut, Adnan meminta pembuatan engineer's estimate pembangunan Jembatan Waterfront City Tahun Anggaran 2014 kepada konsultan dan I Ketut Suarbawa meminta kenaikan harga satuan untuk beberapa pekerjaan.
KPK menduga kerja sama antara Adnan dan I Ketut Suarbawa terkait penetapan harga perkiraan sendiri ini terus berlanjut di tahun-tahun berikutnya sampai pelaksanaan pembangunan Jembatan Waterfront City secara tahun jamak yang dibiayai APBD Tahun 2015, APBD Perubahan Tahun 2015, dan APBD Tahun 2016.
Atas perbuatan ini, Adnan diduga menerima uang kurang lebih sebesar Rp1 miliar atau satu persen dari nilai nilai kontrak. Diduga terjadi kolusi dan pengaturan tender yang melanggar hukum yang dilakukan oleh para tersangka.
Diduga dalam proyek ini telah terjadi kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sekitar Rp39,2 miliar dari nilai proyek pembangunan Jembatan Waterfront City secara tahun jamak pada Tahun Anggaran 2015 dan 2016 dengan total Rp117,68 miliar.