Kasus Suap Permendag, Bowo Sidik Akui Terima Uang dari Enggartiasto Lukita

Kasus Suap Permendag, Bowo Sidik Akui Terima Uang dari Enggartiasto Lukita

23 Oktober 2019
Bowo Sidik

Bowo Sidik

RIAU1.COM - Mantan anggota Komisi VI DPR RI, Bowo Sidik Pangarso mengakui menerima uang 200 ribu dolar Singapura dari utusan mantan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita.

Hal itu diungkapkan Bowo saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa kasus dugaan penerimaan suap dari pejabat PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), pejabat PT Ardila Insan Sejahtera (AIS) dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.

Awalnya Jaksa KPK, Ikhsan Fernandi memberikan pertanyaan kepada Bowo, apakah ia pernah menerima uang untuk pembahasan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait lelang gula kristal rafinasi.

"Kalau yang dari utusan menteri, yang nerima 200 ribu dolar Singapura, saat itu pembahasan Permendag?" tanya Ikhsan ke Bowo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu 23 Oktober 2019.

Bowo menjelaskan, saat itu ia sidang di Komisi VI dengan Enggar. "Pak Enggar bilang sama saya nanti ada orang menghubungi Pak Bowo ya. Saya bilang yah, silakan saja ketemu," jawabnya.

Dalam BAP, Bowo menyebutkan, pada awalnya banyak anggota Komisi VI DPR RI yang tidak setuju dengan peraturan tersebut. Karena Permendag tersebut banyak melanggar peraturan perundang-undangan dan berpotensi merugikan pengusaha.

Kemudian pertengahan 2017, ada seseorang menelepon Bowo yang mengaku sebagai utusan Enggar, yang kemudian mengajak Bowo bertemu di sebuah restoran di Hotel Fairmont, Jakarta.

Loading...

Berdasarkan keterangan Bowo dalam BAP, diakhir perbincangan, utusan Enggar memberikan uang tersebut dalam amplop diiringi pesan, "Tolong dikawal Permendag." Saat itu, Bowo belum bisa memastikan, namun ia menerima amplop uang itu.

"Pertanyaan saya terlepas apakah Permendag kemudian dibatalkan atau diterima, keterangan Bapak benar enggak?" tanya Jaksa.

"Ya, benar, Pak. Betul adanya ada orang Pak Enggar, saya lupa namanya. Kemudian dia bicara panjang lebar, dan dia menyebutkan hal seperti itu. Tapi faktanya dalam rapat lelang gula rafinasi itu saya memang menolak Permendag terkait gula rafinasi itu," jawab Bowo.

Bowo memastikan peraturan menteri itu tidak jadi diberlakukan. Otomatis, lelang gula rafinasi itu juga dibatalkan.

Seperti yang diketahui, Bowo didakwa menerima gratifikasi dengan total nilai 700 ribu dolar Singapura atau senilai Rp7,1 miliar, dan uang tunai Rp600 juta secara bertahap terkait kasus dugaan suap distribusi gula.