Terobosan Penanganan Kasus Karhutla, Polda Riau Inisiasi Criminal Justice Sistem

Terobosan Penanganan Kasus Karhutla, Polda Riau Inisiasi Criminal Justice Sistem

22 Oktober 2019
Rapat koordinasi Criminal Justice Sistem yang diinisasi Polda Riau.

Rapat koordinasi Criminal Justice Sistem yang diinisasi Polda Riau.

RIAU1.COM -Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau melakukan terobosan dalam penanganan hukum perkara kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), dengan menginisiasi Sistem Peradilan Pidana (SPP) yang terintegrasi secara modern, atau diistilahkan dengan Criminal Justice Sistem (CJS).

Hal ini dilakukan agar penegakkan dan kepastian hukum serta keadilan dalam perkara Karhutla lebih profesional, mulai dari kepolisian, kejaksaan hingga peradilan. Criminal Justice Sistem (CJS) yang diinisasi Polda Riau melalui Ditreskrimsus tersebut, diharapkan menghasilkan progres yang lebih optimal ke depan.

Rapat koordinasi CJS juga digelar Polda Riau, Selasa 22 Oktober 2019 yang dihadiri Kejaksaan Tinggi, pihak Pengadilan Tinggi, Ahli Pidana lingkungan Hidup dan korporasi, Kementrian lingkungan Hidup Riau, Balai KLH divisi Sumatra, Balai Tanaman Holtikultura Prov Riau serta penyidik sejajaran Polda Riau.

Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi usai rapat koordinasi (Rakor) mengungkapkan, dengan adanya Criminal Justice Sistem, maka proses penengakkan hukum dapat berjalan lebih profesional, di mana semua pihak berpedoman pada mekanisme dan standar operasional prosedur (SOP) masing-masing.

"Untuk itu kita perlu berkomunikasi, dan forum ini (Rakor CJS) merupakan sarananya. Forum ini untuk membulatkan tekad kita bersama dalam menegakkan hukum dengan adil, transparan dan hukum bermanfaat," kata jenderal bintang dua tersebut usai rapat disalah satu hotel dibilangan Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru.

Terpisah, Direktur Reskrimsus Polda Riau AKBP Andri Sudarmadi melanjutkan, dengan digelarnya Rakor Criminal Justice Sistem yang terintegrasi tersebut, penegak hukum dapat menyatukan persepsi, dalam menangani kasus Karhutla sehingga dapat lebih profesional dan proposional.

Loading...

"Ini sebetulnya sudah kita rencanakan sejak beberapa waktu lalu, dan akan berlanjut ke depan. Dengan inisiasi Criminal Justice Sistem, penanganan kasus Karhutla dapat dilakukan secara menyeluruh dan tuntas," kata mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Riau tersebut.

Ia meyakini, semua pihak sepakat bahwa kasus Karhurla harus di tuntaskan sampai keakar-akarnya dengan cara lebih profesional dan proposional.

Tak hanya membuat terobosan dalam sistem saja, Polda Riau pada 2019 ini juga membuat kejutan dalam penanganan perkara Karhutla, di mana sudah dua perusahaan, antara lain PT SSS di Pelalawan dan PT TI di Inhu, yang kasusnya sudah dalam penyidikan.

Bahkan untuk PT SSS, berkas perkaranya telah dilimpahkan ke kejaksaan (Tahap 1) dan perusahaan tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka, berikut dengan pejabat fungsionalnya yang juga telah ditahan.