Terkait OTT Wali Kota Medan, KPK Geledah Kantor Dinas Perhubungan

19 Oktober 2019
Tim penyidik KPK membawa sejumlah dokumen dari Kantor Dishub Medan. Foto: Antara.

Tim penyidik KPK membawa sejumlah dokumen dari Kantor Dishub Medan. Foto: Antara.

RIAU1.COM -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah berkas dari hasil penggeledahan di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, Jalan Pinang Baris Medan, Sabtu (19/10/2019).

Dilansir dari Antara, penggeledahan dilakukan oleh tim penyidik KPK dimulai sejak pukul 19.40 WIB. Penggeledahan selesai pukul 22.47 WIB.

Para penyidik membawa dua koper berukuran besar dan satu kardus ukuran kecil. Sebelum penggeledahan di Kantor Dishub Medan, pada hari yang sama para penyidik juga menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Medan.

Dari hasil penggeledahan di Kantor Dinas PU Medan, penyidik juga menyita sejumlah dokumen yang dibawa menggunakan dua koper berukuran besar dan dua kardus kecil.

Diberitakan sebelumnya, penggeledahan ini dilakukan pasca-ditetapkannya Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin sebagai tersangka dugaan kasus suap.

Selain Tengku Dzulmi Eldin, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yaitu sebagai pemberi IAN (Isa Ansyari) Kepala Dinas PUPR Kota Medan, dan SFI (Syamsul Fitri Siregar) Kepala Bagian Protokoler Kota Medan.