Kasus Proyek APBD, Kejati Sumut Periksa Bupati Mandailing Natal

Kasus Proyek APBD, Kejati Sumut Periksa Bupati Mandailing Natal

14 Oktober 2019
Bupati Mandailing Natal, Dahlan Hasan Nasution saat di Kejati Sumut, Senin.

Bupati Mandailing Natal, Dahlan Hasan Nasution saat di Kejati Sumut, Senin.

RIAU1.COM - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, memeriksa Bupati Mandailing Natal, Dahlan Hasan Nasution terkait proyek APBD di daerahnya. 

Bupati Mandailing Natal (Madina), Sumut, Dahlan Hasan Nasution, hadir di Kejaksaan Tinggi (Kejati) untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek APBD yakni pembangunan Tapian Siri-Siri Syariah dan Taman Raja Batu.

 

Dahlan yang mengenakan kemeja lengan pendek putih, celana hitam dan sepatu pantofel hitam tiba di Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution, Medan, sekitar pukul 10.00 Wib. Dia didampingi sejumlah pria.

"Dia dipanggil sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembangunan Tapian Siri-Siri Syariah dan Taman Raja Batu. Biasalah, dimintai keterangan sebagai saksi," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, Senin (14/10), seperti dilansir merdeka.com. 

Dahlan dimintai keterangan hingga sekitar pukul 15.00 Wib. Pemeriksaan sempat terhenti saat istirahat makan siang. Saat keluar dari Kantor Kejati Sumut, Dahlan tak menjawab pertanyaan awak media yang menunggunya di lobi belakang gedung. Dia dan para pendampingnya berlalu menuju mobil.

 

Sumanggar tidak merinci kaitan Dahlan dengan proyek yang merugikan negara miliaran rupiah ini. Alasannya, hal itu akan disimpulkan penyidik.

Kehadiran Dahlan ini merupakan yang pertama kali setelah 3 kali mangkir dari panggilan penyidik Kejati Sumut. Panggilan terakhir pada 8 Oktober 2019 lalu.

Dalam proyek pengerjaan RTH Tapian Siri-Siri Syariah dan Taman Raja Batu di Madina diduga telah terjadi tindak pidana korupsi dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 1,4 miliar di Dinas Perkim dan Rp 2,8 miliar di Dinas PU dan Tata Ruang. Nilai itu sesuai hasil audit akuntan publik.

Pengerjaan proyek itu diduga tanpa perencanaan. Lokasi pembangunannya di lahan sempadan atau bantaran sungai tanpa ada izin pihak terkait.

Proyek ini dikerjakan tanpa melalui mekanisme tender. Pengerjaannya melibatkan sejumlah instansi, seperti Dinas Perkim, Dinas Pemuda dan Olahraga, serta DInas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Madina. Namun penyidik masih fokus untuk Dinas Perkim dan Dinas PU dan Tata Ruang.

Loading...

Penyidik Pidsus Kejati Sumut telah menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus ini.

Tiga di antaranya mulai diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, yakni Plt Kadis Perkim Madina, Rahmadsyah Lubis (49); Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perkim Madina 2017, Edy Djunaedi (42); dan PPK Dinas Perkim Madina tahun 2017, Akhyar Rangkuti (40).

Sedangkan tiga tersangka lainnya masih dalam tahap pemberkasan.

 

Ketiganya yaitu SD (46), Plt Kepala Dinas PU dan Tata Ruang Madina; NS (45), PPK Dinas PU Madina; dan LS (48), PPK Dinas PU Madina.

Di luar kasus dugaan korupsi ini, Dahlan sempat menjadi pemberitaan media pasca-Pemilu lalu. Dia mendadak menyampaikan pengunduran diri kepada Presiden, karena pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin kalah telak di Madina, daerah yang dipimpinnya yang juga kampung halaman Bobby Nasution, menantu Jokowi.

Namun pengunduran diri itu ditolak oleh Mendagri. Dahlan pun tetap menjabat sampai sekarang. 

R1 Hee.