Dapat Penolakan, Inilah Mafia yang Diuntungkan Revisi UU KPK

11 September 2019
Kelompok aktivis menolak Revisi UU KPK dengan menutup logo KPK dengan kain hitam.

Kelompok aktivis menolak Revisi UU KPK dengan menutup logo KPK dengan kain hitam.

RIAU1.COM - DPR sudah menyetujui rencana Revisi UU KPK. Namun terjadi pro kontra di berbagai kalangan. 

Rencana revisi UU KPK yang masih bergulir terus mendapat penolakan dari sejumlah pihak. Kali ini penolakan datang dari para penggiat antikorupsi di sektor Sumber Daya Alam (SDA)

Seperti dilansir bisnis.com, Rabu, 11 September 2019, Kepala  Antimafia SDA, Emerson Yuntho, menyatakan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) berpotensi menguntungkan mafia di sektor SDA.

 

"Upaya pelemahan terhadap KPK punya potensi terhadap masa depan pemberantasan korupsi di sektor SDA," kata Emerson Yuntho saat membuka diskusi bertema Gurita Mafia SDA Dalam Penghancuran Upaya Pemberantasan Korupsi di Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2019).

Emerson menentang wacana pelemahan KPK, baik melalui revisi UU KPK maupun pemilihan calon pimpinan KPK yang bermasalah.

Menurutnya, saat ini KPK menjadi satu-satunya lembaga yang bisa diandalkan untuk melakukan pencegahan dan penindakan terhadap kasus korupsi di sektor SDA.

"Sejauh ini, institusi KPK lah yang masih bisa kami harapkan untuk memberantas praktik-praktik mafia di sektor hutan, kebun, dan pertambangan," kata dia.

Diskusi ini secara umum membahas relasi antara wacana revisi UU KPK dan kaitannya dengan praktik mafia di sektor SDA.

 

Selain Emerson, Monica Tanuhandaru dari Kemitraan, Iqbal Damanik dari Bersihkan Indonesia, Edi Gun dari Transformasi untuk Keadilan (TuK), Eko Cahyono dari Sajogyo Institute (SAINS), Hariadi Kartodihardjo dari Institut Pertanian Bogor (IPB), serta Nur Hidayati dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) juga hadir dalam diskusi ini.

R1/Hee