Soal Isi Ceramahnya, Begini Cara Polri Selesaikan Kasus Ustadz Abdul Somad

23 Agustus 2019
Ustadz Abdul Somad.

Ustadz Abdul Somad.

RIAU1.COM - Penceramah Agama Islam terkenal yang tinggal di Pekanbaru, Provinsi Riau, Ustadz Abdul Somad, dilaporkan oleh sejumlah ormas terkait isi ceramahnya yang dianggap menyinggung agama tertentu. 

Polri akan mempertimbangkan berbagai faktor dalam menindaklanjuti kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Ustadz Abdul Somad. 

Seperti dilansir bisnis.com, Jumat, 23 Agustus 2019, Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Asep Adi Saputra mengatakan, pihaknya tak serta merta menerapkan pendekatan hukum dalam kasus Ustadz Abdul Somad.

 

"Kepolisian dalam menanganinya tidak cuma berlandaskan yuridis, tapi bagaimana sosiologis kita, perkembangan masyarakat, dan sebagainya," kata Asep di kantornya, Jakarta Selatan pada Kamis (22/8/2019).

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat meminta kepolisian menyelesaikan kasus Abdul Somad dengan pendekatan non-hukum atau kekeluargaan.

Asep mengatakan, pelaporan terhadap Abdul Somad hingga kini masih dikaji oleh penyidik. Pengkajian itu dilakukan untuk sejumlah laporan yang diterima di Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.

Tercatat individu dan beberapa kelompok masyarakat melaporkan Abdul Somad ke polisi. Mereka yang melaporkan adalah Horas Bangso Batak, Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia dan seseorang bernama Sudiarto.

 

Ustadz Abdul Somad dilaporkan ke polisi terkait pernyataannya dalam sesi tanya jawab ceramah tentang salib  dalam kajian Islam internal, secara tertutup pada kajian Subuh Sabtu di Masjid Agung Annur Pekanbaru, Riau, tiga tahun lalu.

Ustadz Abdul Somad dalam kajian tertutup itu menjawab pertanyaan soal patung dan salib secara Islam karena ditanya oleh salah seorang jamaah dalam kajian subuh tersebut. 

Namun entah siapa yang menyebarkan penggalan kajian Islam internal tersebut, tiba-tiba jadi viral di media sosial, baru baru ini. 

Isi ceramah dalam video tersebut yang dilaporkan oleh sejumlah ormas ke polisi karena dianggap menyinggung agama tertentu. 

R1/Hee