Polri Tetapkan 60 Tersangka Karhutla di 5 Provinsi, Riau Terbanyak

Polri Tetapkan 60 Tersangka Karhutla di 5 Provinsi, Riau Terbanyak

12 Agustus 2019
Ilustrasi kebakaran hutan dan lahan di Aceh Barat beberapa waktu lalu.

Ilustrasi kebakaran hutan dan lahan di Aceh Barat beberapa waktu lalu.

RIAU1.COM - Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan mulai merebak dan mengganggu pernafasan di sejumlah daerah. 

Polisi telah menetapkan 60 tersangka dari 68 perkara dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, dan Jambi. Provinsi Riau terbanyak. 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa dari 60 tersangka tersebut, yang sudah tahap dua dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) ada 16 orang tersangka, 13 tersangka dari wilayah Riau, Kalimantan Barat 2 orang tersangka, dan Kalimantan Tengah 1 orang tersangka.

 

"Sudah ada beberapa tersangka yang tahap dua, sisanya masih dalam proses penyidikan di Polda sana," tuturnya, Senin (12/8/2019), seperti dilansir bisnis.com. 

Dedi mengungkapkan total jumlah hutan dan lahan yang terbakar sampai saat ini sudah seluas 288,28 hektare.

Menurutnya, kebakaran paling luas ada di Riau yang mencapai 204,9 hektare dan paling sedikit ada di wilayah Jambi seluas 45 hektare.

"Untuk wilayah Kalimantan Barat, kebakaran seluas 20,4 hektare dan di Kalimantan Tengah 34,48 hektare. Jadi total lahan yang terbakar itu 299,28 hektare," katanya.

Selain penetapan tersangka terhadap warga, Polisi juga menetapkan satu korporasi sebagai tersangka terkait kasus kebakaran hutan dan lahan di Riau atas nama perusahaan PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS).

"Kami akan kembangkan terus kasus ini hingga ke korporasi lain, maupun ke orang lain," ujarnya.

Loading...

Sebelumnya, Polda Riau telah menetapkan PT SSS sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan, karena dinilai bertanggungjawab atas kebakaran seluas 150 hektare di Kabupaten Pelalawan. 

Selain PT SSS, Polda Riau juga akan menetapkan satu lagi perusahaan sebagai tersangka karhutla.

Perusahaan kedua ini diduga bertanggungjawab atas kasus karhutla di Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan.

 

Adapun sebelumnya Satgas Udara Pengendalian Karhutla Riau telah melayangkan surat teguran dan pemberitahuan kepada lima perusahaan atas temuan karhutla di wilayah perusahaan atau batas perusahaan tersebut.

Lima perusahaan itu adalah PT Priatama Rupat (Surya Dumai Group), PT Jatim Jaya Perkasa Teluk Bano II, PT WSSI Koto Gasib Siak, PT Seraya Sumber Lestari Koto Gasib, dan PT Langgam Inti Hibrindo, Langgam.

R1/Hee