Kena OTT KPK, Kekayaan Dirkeu AP II Rp 20,8 Miliar, Punya Toyota Alphard dan Mercedes Benz
Dirkeu PT AP II, Andra Y Agussalam.
RIAU1.COM - Kekayaan Direktur Keuangan BUMN PT Angkasa Pura II Andra Y Agussalam sekitar Rp 20,8 milar dan beberapa mobil mewah.
Andra Agussalam ditetapkan sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran diduga menerima suap senilai 96.700 dolar Singapura.
Andra diduga menerima suap dari staf PT INTI Taswin Nur selaku orang kepercayaan pejabat PT INTI terkait dengan proyek pengadaan pekerjaan baggage handling system (BHS) pada PT Angkasa Pura Propertindo (anak usaha AP II) yang dilaksanakan oleh PT INTI tahun 2019.
Seperti dilansir bisnis.com, Jumat, 2 Agustus 2019, KPK menduga, uang suap yang setara Rp1 miliar itu bukan sebagai penerimaan pertama. Selain itu, mantan Direktur Administrasi dan Keuangan PT Len Industri (Persero) 2008–2015 itu juga rupanya diduga "bermain" dalam pengadaan proyek lain.
Lantas, berapa sebenarnya nilai harta kekayaan Andra?
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyenggara Negara (LHKPN), Andra melaporkan harta kekayaannya pada 31 Juli 2018. Total, dia memiliki harta sebesar Rp28.664.804.499 yang terbagi dalam harta bergerak dan tidak bergerak.
Harta tidak bergerak berupa empat bidang tanah dan bangunan senilai Rp20.893.921.375 yang tersebar di beberapa kawasan Jakarta dan Bogor.
Kemudian, harta bergerak berupa alat transportasi dan mesin dengan nilai Rp2.008.000.000 yang terdiri dari mobil Toyota Alphard, Mercedes Benz E400, Honda Jazz dan Mazda 2. Tak hanya itu, dia juga memiliki harta bergerak lainnya dengan nilai Rp305.000.000.
Dia juga tercatat memiliki surat berharga senilai Rp376.072.500, kas dan setara kas Rp5.156.577.570. Namun demikian, dalam laporannya, Andra tercatat memiliki hutang sebesar Rp74.766.946.
Berdasarkan verifikasi KPK, laporan tersebut pun dinyatakan lengkap.
Sementara itu, Perkara ini diawali dengan operasi tangkap tangan yang menjaring Andra dan dua orang lainnya pada Rabu (31/7/2019) malam.
Dalam kegiatan tersebut, KPK mengamankan uang senilai 90 ribu dolar Singapura atau setara Rp1 miliar.
Dalam kontruksi perkara, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan mulanya KPK menerima informasi bahwa PT INTI akan memperoleh pekerjaan BHS yang akan dioperasikan oleh PT Angkasa Pura Propertindo (APP) selaku anak usaha AP II dengan nilai kurang lebih Rp86 miliar untuk pengadaan di enam bandara yang dikelola oleh PT AP ll.
Pada awalnya, PT APP berencana melakukan tender pengadaan proyek BHS, tetapi Andra malah mengarahkan anak usahanya itu agar proyek BHS tersebut ditunjuk secara langsung kepada PT INTI.
Padahal, kata Basaria, dalam pedoman perusahaan penunjukan langsung hanya dapat dilakukan apabila terdapat justifikasi dari unit teknis bahwa barang dan jasa hanya dapat disediakan oleh satu pabrikan, satu pemegang paten, atau perusahaan yang telah mendapat izin dan pemilik paten.
R1/Hee