Majelis Hakim Vonis Bebas 2 Terdakwa Kasus Pemalsuan SK Menhut, PH Pelapor Nilai Ada Konflik Kepentingan

Majelis Hakim Vonis Bebas 2 Terdakwa Kasus Pemalsuan SK Menhut, PH Pelapor Nilai Ada Konflik Kepentingan

23 Juli 2019
Direktur PT DSI Suratno konadi saat menyalami PHnya usai diputuskan bebas oleh mejelis Hakim

Direktur PT DSI Suratno konadi saat menyalami PHnya usai diputuskan bebas oleh mejelis Hakim

RIAU1.COM - Pelapor Jimmy melalui Penasihat Hukum (PH)-nya, Firdaus Ajis menduga ada konflik kepentingan majelis hakim terhadap perkara PT Duta Swakarya Indah (DSI).

Sebab, hakim yang menangani perkara dugaan pemalsuan dengan terdakwa Direktur PT DSI Suratno juga menangani perkara lain menyangkut PT DSI.

"Sidang hari ini kita lihat perkara dengan terdakwa Suratno dan Teten diputus. Sedangkan perkara dengan terdakwa Misno, yang juga Direktur pada PT DSI terpaksa ditunda," kata Firdaus, Selasa 23 Juli 2019.

Diketahui, Direktur PT DSI, Misno bin Karyo sedang menghadapi perkara pidana di PN Siak, dengan dugaan melakukan usaha perkebunan tanpa izin yang berwewenang.

Perkara tersebut terdaftar dikepaniteraan PN Siak nomor 81/Pid.sus/2019/PN Siak. Majelis hakimnya juga Roza Elafrina, Risca Fajarwati dan Selo Tantular.

Terhadap penundaan perkara Misno tersebut, di luar persidangan, Firdaus malah bertanya-tanya. "Ada apa kok ditunda, kan schedule sama dengan perkara Suratno, dan malah perkara direktur PT DSI atas nama Misno lebih dahulu digelar perkaranya, dan oleh majlis yang sama," ungkapnya.

Dijelaskannya, pihaknya akan melayangkan surat kepada Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) RI. Sebab, sarat kepentingan bila majelis yang menangani perkara yang berkaitan.

Loading...

"Surat kami itu telah mendapat jawaban dari Bawas dengan meminta klarifikasi kepada Ketua PN Siak, kenapa terhadap perkara yang diduga ada konflik kepentingan, sebab hakimnya sama," paparnya.

Menurut Firdaus, selain orang berperkara, masyarakat juga melihat sendiri perkara yang seharusnya lebih dulu diputus jadi diundur.

Ketua PN Siak, Bambang Trikoro menunjuk majelis hakim untuk perkara Suratno pada 16 April 2019. Hakim ketua ditetapkan Roza El Afrina dan hakim anggota Risca Fajarwati dan Selo Tantular. Adapun panitera pengganti Yudhi Dharmawan.

Ketiga majelis itu pernah dan sedang menangani perkara PT DSI, dengan nomor perkara yang berbeda. Hakim Roza El Afrina sedang menangani perkara pidana PT DSI dengan nomor perkara 115/Pid.B/2019/PN Siak. Sementara hakim Risca Fajarwati juga pernah menangani perkara PT DSI nomor 19/Pdt.G/2016.