Kasus Pemalsuan SK Menhut, Mantan Kadisbun Siak dan Direktur PT DSI Divonis Bebas

Kasus Pemalsuan SK Menhut, Mantan Kadisbun Siak dan Direktur PT DSI Divonis Bebas

23 Juli 2019
Teten Efefendi menyalami Majelis Hakim PN Siak usai diputuskan bebas

Teten Efefendi menyalami Majelis Hakim PN Siak usai diputuskan bebas

RIAU1.COM - Pengadilan Negeri (PN) Siak kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan SK Menhut Nomor 17/Kpts.II/1998 dengan agenda putusan terhadap 2 terdakwa, mantan Kadisbun Siak Teten Efendi dan Direktur PT Duta Swakarya Indah (DSI), Selasa 23 Juli 2019.

Dalam putusannya, Hakim Ketua PN Siak Roza El Afrina dan Hakim Anggota Risca Fajarwati dan Selo Tantular, memutuskan bahwa kedua terdakwa dinyatakan bebas oleh PN Siak dan tidak terbukti melakukan perbuatan yang dituduhkan kepada mereka.

Menaggapi hal itu, Jaksa Penuntut Umum Kejari Siak Endah Purwaningsih menyatakan sangat kecewa. Pihaknya berencana akan melakukan Kasasi terhadap putusan bebas bagi kedua terdakwa.

"Kita meminta ke Hakim agar segera mendapatkan salinan putusan agar dapat segera mempelajarinya. Karena salinan itu adalah hak kami," sebut Endah saat ditemui awakmedia usai sidang.

Ia juga mengatakan bahwa Hakim akan memberikan setelah dilakukan pengeditan tulisan terlebih dahulu. "Tadi kita sudah minta ke majelis, kemungjinan hari ini, namun jamnya belum tahu kapan. kita sudah sajsukan bersama dari persidangan yang sebelumnya, unsur tersebut terbukti. Namun Hakim dan Jaksa berbeda pandangan itu hal biasa," ungkapnya.

Sementara itu, Penasehat Hukum Pelapor, Firdaus Aziz menyampaikan, dari hasil sidang tersebut, terlihat Hakim sangat berat memberikan salinan putusan sidang. Majelis sebenarnya hanya akan memberikan petikan saja. Namun karena adanya permintaan dari JPU maka Hakim baru setuju memberikan salinan putusan.

Loading...

"Kita juga tadi sudah lihat, kalau JPU akan langsung mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung. Apalagi Kasasi itu waktunya terbatas makanya JPU mendesak meminta salinan putusan Hakim. Karena mereka ingin melihat mengapa Hakim dapat memutuskan kedua terdakwa diputus bebas," sebutnya.

Ia juga mengatakan bila melihat dari pertimbangan dari Majelis Hakim yang dikatakan palsu adalah palsu secara fisik saja, tapi palsu secara intelektual tidak disampaikan.

"Hakim dalam putusannya hanya menyampaikan palsu secara fisik saja, tapi secara intelektual tidak ada disampaikan," pungkasnya.