Ini Kronologis Kuasa Hukum Tommy Winata Serang Majelis Hakim dengan Sabetan Ikat Pinggang

Ini Kronologis Kuasa Hukum Tommy Winata Serang Majelis Hakim dengan Sabetan Ikat Pinggang

18 Juli 2019
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Makmur saat memberikan keterangan pers, Kamis.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Makmur saat memberikan keterangan pers, Kamis.

RIAU1.COM - Majelis hakim diserang saat sidang membaca putusan.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan salah satu hakim yang bertugas di PN setempat diserang oleh seorang pengacara Desrizal dengan menggunakan ikat pinggang, Kamis, 18 Juli 2019. 

Desrizal merupakan salah satu kuasa hukum pengusaha nasional Tomy Winata, dalam sidang kasus perdata. 

Humas PN Jakarta Pusat, Makmur menceritakan kronologis kejadian terjadi saat majelis hakim membacakan putusan sidang.

 

Pada saat persidangan memasuki bagian pertimbangan, hakim mengurai petitum perkara yang digugat.

"Pengacara berinisial D itu langsung berdiri, mendekati hakim, kemudian mengeluarkan ikat pinggangnya untuk menyerang majelis hakim yang membacakan putusan," ujar Makmur di Jakarta, Kamis, seperti dilansir Antara. 

Alhasil, serangan dengan ikat pinggang oleh D itu mendarat di dahi hakim berinisial HS.

Selain itu, hakim anggota 1 berinisial DB juga terkena sabetan ikat pinggang.

"Setelah itu, pihak keamanan pengadilan mengamankan pelaku. Hakim yang bersangkutan langsung dikawal keamanan PN Jakpus ke rumah sakit untuk segera melakukan visum," tuturnya.

Atas kejadian itu, pihak PN Jakarta Pusat langsung berkoordinasi dengan Mahkamah Agung (MA) untuk menentukan sikap ke depannya, apakah pihak pengadilan akan menempuh jalur hukum atau tidak.

 

Dari keterangan Makmur, peristiwa itu terjadi dalam persidangan perdata dengan nomor perkara 223/pdt.G/2018/JKT dengan penggugat pengusaha nasional Tomy Winata (TW) melawan PT PWG. Kejadian tersebut terjadi di ruang sidang Subekti sekitar pukul 16.00 WIB.

Saat ini, Desrizal pelaku pemukulan tersebut telah diamankan di Polres Metro Jakarta Pusat untuk dilakukan pendalaman.

R1/Hee