Pengacara Anggap Tim Gabungan Bentukan Polri Gagal Total Ungkap Kasus Penyiraman Air Keras Novel Baswedan

Pengacara Anggap Tim Gabungan Bentukan Polri Gagal Total Ungkap Kasus Penyiraman Air Keras Novel Baswedan

17 Juli 2019
Penyidik senior KPK Novel Baswedan. Foto: Kumparan.com.

Penyidik senior KPK Novel Baswedan. Foto: Kumparan.com.

RIAU1.COM -Pengacara Novel Baswedan, Putri Kanesia meyakini ada rencana pembunuhan terhadap kliennya dalam peristiwa penyiraman air keras dua tahun silam.

"Penyiraman air keras itu menyebabkan Mas Novel sempat sesak nafas. Dan saya pikir itu bukan saja untuk membuat mas Novel menderita, tapi sudah ada upaya pembunuhan," kata dia di Gedung KPK dikutip dari Detik.com, Rabu (17/7/2019).

Putri menganggap tim gabungan kasus Novel bentukan polri yang menyatakan bahwa tak ada upaya pembunuhan terhadap kliennya adalah kekeliruan. Hal itu membuktikan bahwa tim telah gagal mengungkap kasus ini.

"Gagal total," kata dia.

Sebelumnya, tim gabungan menyatakan penyerang Novel Baswedan diduga tak berniat membunuh penyidik senior KPK itu. Kesimpulan itu didapat tim gabungan setelah mendalami dan menganalisa keterangan dari ahli kimia dan dokter mata.

Menurut juru bicara tim, Nur Kholis zat-zat kimia yang digunakan untuk menyiram mata Novel adalah Asam Sulfat (H2SO4) berkadar larut tidak pekat.

"Sehingga tidak mengakibatkan luka berat permanen pada wajah korban, dan baju gamis yang dikenakan korban juga tidak mengalami kerusakan dan penyiraman tersebut tidak mengakibatkan kematian," kata Nur Kholis di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu.

Loading...

Dari temuan tersebut, tim meyakini adanya probabilitas bahwa serangan terhadap wajah korban bukan dimaksudkan untuk membunuh tetapi membuat korban menderita. Nur Kholis juga mengungkap kemungkinan motif yakni balas dendam.

"Untuk membalas sakit hati atau memberi pelajaran terhadap korban, dan serangan tersebut bisa dilakukan atas dasar kemampuan sendiri dan atau dengan menyuruh orang lain," ujar Nur Kholis.

Selain itu, Nur Kholis menambahkan, serangan terhadap Novel Baswedan tidak terkait masalah pribadi. Namun berkaitan dengan pekerjaan Novel sebagai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Tidak ada masalah utang piutang, perselingkuhan, harta warisan, dan masalah pribadi lainnya. Diyakini kasus ini berkaitan dengan kasus yang ditangani oleh korban yang berpotensi menimbulkan serangan balik atau balas dendam akibat adanya dugaan penggunaan kewenangan secara berlebihan (excessive use of power)," kata Nur Kholis.