Polda Riau Bekuk Pengedar Narkoba Jaringan Internasional, 10 Kg Sabu dan 15.900 Pil Ekstasi Disita
Kombes Suhirman dan wakilnya AKBP Andri bersama Kabid Humas Kombes Sunarto menggelar jumpa pers pengungkapan peredaran Narkotika (Riau1)
RIAU1.COM -Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, meringkus tiga orang pria terkait peredaran gelap Narkotika. Ketiganya diduga merupakan pengedar jaringan internasional, dengan memanfaatkan Provinsi Riau sebagai jalur perlintasannya.
Ketiga tersangka, masing-masing berinisial D, A dan BD. Mereka ditangkap dibeberapa tempat terpisah, setelah Ditnarkoba Polda Riau melakukan pengembangan kasus ini. Sedangkan total barang bukti Narkoba yang disita, 10 Kilogram Sabu dan 15.940 butir Ekstasi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Suhirman, didampingi wakilnya AKBP Andri Sudarmadi serta Kabid Humas Kombes Sunarto, Selasa 16 Juli 2019 siang menjelaskan, D dibekuk tanpa perlawanan di daerah Sungai Pakning.
"Dari D, kita kemudian melakukan pengembangan berhari-hari, sehingga berhasil meringkus tersangka kedua yakni A di Kabupaten Bengkalis dan BD di Jalan Bukit Barisan Kota Pekanbaru. Masing-masing mereka punya peran berbeda," yakin Kombes Suhirman.
Ia melanjutkan, D berperan sebagai kurir Narkoba merangkap pengendali di lapangan. Sedangkan A sebagai kurir sekaligus orang yang menyediakan tempat penyimpanan Narkoba dari jaringan mereka. Sementara BD, berperan sebagai kurir.
Dalam bisnis haram tersebut, Sabu dan Ekstasi ini sebagiannya diedarkan di Riau dengan tujuan pengantaran utamanya ke provinsi lain di luar Riau. "BD ini kurir untuk mengantar Narkoba ke Palembang. Jadi diedarkan untuk provinsi lain," bebernya dalam jumpa pers.
Dari tangan D dan A, polisi menyita 10 kilogram Sabu dan 15.500 butir pil Ekstasi berbagai merek dan bentuk. Sementara dari BD disita pil Ekstasi sebanyak 440 butir. "Kita juga sita satu unit mobil dan sepeda motor milik mereka," pertegas Kombes Suhirman.