Polres Kampar Tahan Oknum DPRD Terkait Dugaan Korupsi Ratusan Juta Rupiah

Polres Kampar Tahan Oknum DPRD Terkait Dugaan Korupsi Ratusan Juta Rupiah

14 Juli 2019
Ilustrasi (Int)

Ilustrasi (Int)

RIAU1.COM -Oknum anggota dewan Kabupaten Kampar, Provinsi Riau berinisial Sy alias Arif, ditahan di Mapolres Kampar, setelah dijemput pihak berwajib saat dirinya berada di Jakarta. Sy diduga terlibat Korupsi pengerjaan pencucian Danau Desa Gema di Kecamatan Kampar Kiri Hulu, tahun anggaran 2012.

Sy dijemput oleh pihak berwajib ketika dirinya sedang berada di Jakarta. Upaya itu ditempuh polisi setelah oknum anggota DPRD Kampar tersebut tidak mengindahkan pemanggilan oleh penyidik (panggilan kedua). Ia pun kemudian dibawa ke Polres Kampar oleh petugas.

Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Fajri yang dihubungi Riau1.com pada Minggu 14 Juli 2019 siang menuturkan, saat ini Sy sudah ditahan, atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada paket pencucian Danau Desa Gema Kecamatan Kampar Kiri Hulu. "Sudah, dilakukan penahanan," yakinnya.

Sy disangkakan melanggar Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana.

Kepolisian menguraikan, pekerjaan pencucian Danau pada Dinas PU Bina Marga Kampar tahun anggaran 2012 tersebut dengan pagu dana sebesar Rp890.000.000.

Loading...

Berdasarkan surat perjanjian kontrak antara pengguna barang dan jasa dan pihak pemenang lelang dengan nilai kontrak pekerjaan Rp755.324.502.90. Namun diduga pekerjaan tersebut dilimpahkan atau dialihkan sepenuhnya kepada Sy yang tidak termasuk dalam direksi atau daftar personil CV pemenang lelang.

Atas pengalihan pekerjaan tersebut, sang oknum anggota dewan Kabupaten Kampar ini diduga memberikan fee 2,5 persen dari nilai kontrak sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam akta Notaris.

Akibat dari perbuatan tersebut, Negara dirugikan sekitar Rp300 juta, sesuai dengan laporan hasil audit dari BPKP Perwakilan Provinsi Riau.