Sebelumnya Tak Bisa Datang, KPK Kembali Panggil Bupati Kepulauan Meranti

Sebelumnya Tak Bisa Datang, KPK Kembali Panggil Bupati Kepulauan Meranti

11 Juli 2019
Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

RIAU1.COM - Sebelumnya tidak bisa datang saat dipanggil. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Bupati Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, Irwan Nasir, terkait kasus korupsi bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT Humpuss Transportasi dan penerimaan lain yang terkait jabatan.


Irwan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka anggota Komisi VI DPR RI Bowo Sidik Pangarso (BSP) dan Indung (IND) dari pihak swasta.

 

"Penjadwalan ulang dari panggilan sebelumnya terkait pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka BSP dan IND," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 11 Juli 2019, seperti dilansir Antara. 

Irwan telah dipanggil pada Selasa (9/7). Namun, saat itu yang bersangkutan menyampaikan tidak bisa memenuhi panggilan dan dijadwalkan ulang pada Kamis ini.

Sebelumnya, KPK sedang mengidentifikasi proses penggunaan anggaran di Kabupaten Mihanasa Selatan, Sulawesi Utara dan Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau terkait gratifikasi yang diterima tersangka Bowo Sidik.

Diketahui sebelumnya bahwa salah satu sumber gratifikasi terkait jabatan pada Bowo Sidik berasal dari pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) termasuk di dua kabupaten tersebut.

Sementara untuk Kabupaten Minahasa Selatan diduga gratifikasi pada Bowo Sidik terkait penganggaran revitalisasi empat pasar di sana.

 

Sebelumnya, KPK pada Rabu (26/6) juga telah memeriksa Bupati Minahasa Selatan Christiany Eugenia Paruntu dan mengonfirmasi soal proses penganggaran revitalisasi empat pasar di Kabupaten Minahasa Selatan.

R1/Hee