
Gubernur Kepri Nurdin Basirun. Sumber Foto: Facebook Humas dan Dokumentasi Pemprov Kepri.
RIAU1.COM -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun. Penangkapan terkait dugaan korupsi izin lokasi rencana reklamasi di kawasan Kepri.
"Ada unsur kepala daerah setingkat provinsi yang ditangkap," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (10/7/2019).
Selain Nurdin, KPK menangkap 5 orang lainnya. Lima orang lainnya terdiri dari unsur kepala dinas, kepala bidang, pegawai negeri, dan swasta.
"Total, ada enam orang yang diamankan tim," katanya.
Febri menuturkan KPK juga menyita duit senilai 6 Ribu Dolar Singapura atau sekitar Rp165.961.817. Diduga ini bukanlah penyerahan pertama.
Menurut Febri, mereka yang ditangkap saat ini sedang berada di kepolisian resor setempat (Polres Tanjungpinang) untuk menjalani pemeriksaan. KPK memiliki waktu 24 jam untuk menentukan status hukum orang yang ditangkap.