
Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria. Foto: Detik.com.
RIAU1.COM -KPK menggeledah 3 lokasi di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat. Penggeledahan itu terkait kasus dugaan suap Bupati Solok Selatan, Muzni Zakaria.
"KPK lakukan penggeledahan di 3 lokasi hari ini, yaitu Kantor Bupati, LPSE, dan Kantor Dinas PU Kabupaten Solok Selatan," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dikutip dari Detik.com, Selasa (9/7/2019).
Febri menyebut KPK menyita sejumlah dokumen proyek dari penggeledahan itu. Namun, dia tak menjelaskan detail dokumen proyek apa saja yang disita.
"Diamankan sejumlah dokumen-dokumen proyek," ucapnya.
Muzni ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga menerima suap Rp 460 juta untuk proyek pembangunan jembatan Ambayan. KPK juga mengatakan ada dugaan aliran suap Rp 315 juta terkait proyek Masjid Agung Solok Selatan yang diberikan Yamin ke bawahan Muzni.
Suap itu diduga diberikan atas permintaan Muzni kepada Yamin. Muzni sendiri diduga memerintahkan bawahannya agar memenangkan perusahaan yang digunakan Yamin selaku kontraktor.
"Dalam proses penyelidikan di KPK, MZ (Muzni Zakaria) telah menitipkan atau menyerahkan Rp 440 juta pada KPK," ucap Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (7/5/2019).