Terkait Kasus Pupuk dan PT Humpuss, KPK Panggil Bupati Kepulauan Meranti

Terkait Kasus Pupuk dan PT Humpuss, KPK Panggil Bupati Kepulauan Meranti

9 Juli 2019
Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

RIAU1.COM - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa memanggil Bupati Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, Irwan Nasir, terkait kasus korupsi bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT Humpuss Transportasi dan penerimaan lain yang terkait jabatan.


Irwan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Indung (IND) dari pihak swasta.

 

"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Kepulauan Meranti Irwan sebagai saksi untuk tersangka IND," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 9 Juli 2019, seperti dilansir Antara. 

Selain Irwan, KPK juga memanggil anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Gerindra Fadhlullah sebagai saksi untuk tersangka Indung.

KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus itu, yakni anggota Komisi VI DPR RI Bowo Sidik Pangarso (BSP) dan Marketing Manager PT HTK Asty Winasti (AWI).

Untuk Asty, saat ini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Sebelumnya, KPK sedang mengidentifikasi proses penggunaan anggaran di Kabupaten Mihanasa Selatan, Sulawesi Utara dan Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau terkait gratifikasi yang diterima tersangka Bowo Sidik.

Diketahui sebelumnya bahwa salah satu sumber gratifikasi terkait jabatan pada Bowo Sidik berasal dari pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) termasuk di dua kabupaten tersebut.

 

Sementara untuk Kabupaten Minahasa Selatan diduga gratifikasi pada Bowo Sidik terkait penganggaran revitalisasi empat pasar di sana.

Sebelumnya, KPK pada Rabu (26/6) juga telah memeriksa Bupati Minahasa Selatan Christiany Eugenia Paruntu dan mengonfirmasi soal proses penganggaran revitalisasi empat pasar di Kabupaten Minahasa Selatan.

Loading...

R1/Hee