Ilustrasi kasus KPK. Foto: Kumparan.com.
RIAU1.COM -Seorang pengusaha bernama Sendy Perico, menyerahkan diri ke KPK. Sendy ialah tersangka penyuap Aspidum DKI Jakarta, Agus Winoto.
Pada saat operasi tangkap tangan hari Jumat (28/6/2019), Sendy tidak termasuk orang yang ditangkap.
"Tadi SPE menyerahkan diri ke kantor KPK sekitar sebelum pukul 15.00 WIB," kata juru bicara KPK Febri Diansyah dikutip dari Kumparan.com, Minggu (30/6/2019).
Menurut Febri, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap Sendy. Belum dipastikan apakah Sendy akan langsung ditahan usai diperiksa.
"Proses lanjutan dalam penyidikan ini sedang dilakukan," imbuh Febri.
Dalam kasus ini, Sendy diduga menyuap Agus Winoto. Suap ratusan juta rupiah itu diduga diberikan melalui pengacara Sendy bernama Alvin Suherman.
Berawal ketika Sendy melaporkan seseorang karena penipuan sebesar Rp 11 miliar. Laporan itu pun sudah masuk dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Sendy dan Alvin diduga sudah menyiapkan uang untuk jaksa penuntut umum memperberat tuntutan perkara tersebut. Namun kemudian, Sendy dan pihak yang dilaporkannya itu damai.
Sendy pun diminta untuk meringankan tuntutan yang akan dibacakan pada 1 Juli 2019. Sendy melalui Alvin kemudian mendekati jaksa untuk mengetahui besaran tuntutan.
Akhirnya diketahui tuntutan yang akan dijatuhkan ialah 2 tahun penjara. Alvin pun diminta menyiapkan Rp 200 juta dan dokumen perjanjian bila tuntutan ingin diringankan jadi 1 tahun penjara.
Sendy dan Alvin menyanggupi permintaan uang itu. Penyerahan uang dilakukan pada Jumat (28/6/2019) di sebuah mal di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Alvin menyerahkan uang yang dibungkus kantong plastik hitam kepada Kasubsi Penuntutan Kejati DKI, Yadi Herdianto.
Usai menerima uang, Yadi langsung membawanya ke Kejati DKI. Diduga, uang itu untuk Agus Winoto yang berwenang menyetujui rencana penuntutan dalam perkara yang melibatkan Sendy.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang. Yakni, Sendy dan Alvin sebagai terduga pemberi suap dan Agus Winoto sebagai terduga penerima suap.