PH Pelapor Kecewa Sidang Dugaan Pemalsuan SK Menhut di PN Siak Ditunda karena Hakim Cuti

PH Pelapor Kecewa Sidang Dugaan Pemalsuan SK Menhut di PN Siak Ditunda karena Hakim Cuti

25 Juni 2019
Sidang lanjutan dugaan pemalsuan SK Menhut di PN Siak ditunda (foto: rizal/riau1.com)

Sidang lanjutan dugaan pemalsuan SK Menhut di PN Siak ditunda (foto: rizal/riau1.com)

RIAU1.COM - Sidang lanjutan dugaan pemalsuan SK Menteri Kehutanan (Menhut) tentang Izin Pelepasan Kawasan Hutan (IPKH) di Pengadilan Negeri (PN) Siak, Selasa 25 Juni 2019 ditunda.

Penundaan sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan (Pledoi) oleh pihak terdakwa tersebut, membuat penasihat hukum (PH) pelapor Jimy, Firdaus Ajis SH MH kecewa.

Pasalnya, pada sidang sebelumnya Ketua Majelis Hakim mengingatkan kepada Jaksa Penuntur Umum (JPU) dan terdakwa untuk hadir lebih pagi ke PN Siak.


"Sebagaimana yang anda saksikan sendiri katanya pada persidangan tuntutan pada Minggu lalu, Ketua Hakim Majlis mewanti-wanti kepada jaksa agar datang lebih pagi, sesuai dengan jadwal," kata Firdaus.

Firdaus mengungkapkan, permintaan Majelis Hakim tersebut karena jaksa telat hadir pada sidang tuntutan. Menurut dia, cuti harusnya tidak diambil secara mendadak.

"Kalau pun mau cuti minggu ini, untuk apa sidang ditunda satu minggu dan diwanti-wanti kepada para pihak untuk hadir sesuai schedule, hal ini aneh saja," tukasnya.

Seperti yang diketahui, Suratno Konadi dan Teten Effendi dituntut oleh jaksa 2,5 tahun penjara. Kedua terdakwa dikenakan pasal 263 jo pasal 55 ayat 1 ke satu KUHPidana.

Alasannya karena kedua terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan melawan hukum, dengan memalsukan SK Menhut nomor 17/Kpts.II/1998 tentang IPKH.

Sebab, SK tersebut berlaku pada 1998 dan pada diktum ke 9 dijelaskan, apabila PT DSI tidak mengurus HGU dalam jangka 1 tahun maka batal dengan sendirinya.

Namun, PT DSI tetap mengajukan permohonan Izin Lokasi (Inlok) terhadap lahan seluas 13.000 hektare kepada Bupati Siak pada 2003 dan 2004. Bupati Siak, Arwin AS menolak permohonan itu.

Pada 2006, PT DSI kembali mengajukan permohonan Inlok berdasarkan SK Menhut yang telah mati dengan sendirinya tersebut. Atas bantuan Teten Effendi yang menjabat di Bagian Pertanahan Setdakab Siak, Bupati Siak mengabulkan permohonan itu. Namun luas lahan yang diberikan seluas 8.000 hektare.

Sementara pelapor mempunyai lahan seluas 84 hektare, ternyata masuk ke dalam Inlok PT DSI. Setelah diteliti, ternyata pelapor menganggap pengurusan Inlok PT DSI tidak benar, sehingga dilaporkan ke Polda Riau atas dugaan pemalsuan surat.

"Pelaporan ini juga dilaksanakan karena klien kami memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanahnya di sana. Masa SHM berada dalam kawasan izin lain, inikan tidak mungkin. Setelah diteliti memang ada kejanggalan, sehingga kami melapor," tutup Firdaus.(R1)


Penulis: M Rizal Iqbal